Contoh Guru Menulis di Republika - BOS dan Wajar Dikdas: Berikut ini adalah arsip tulisan saya yang dimuat di Koran Republika pada Kolom Guru Menulis yang berjudul BOS dan Wajar Dikdas.
BOS dan Wajar Dikdas
Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun bisa berjalan lancar berkat adanya anggaran pendidikan berupa BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jumlah angka putus sekolah yang diakibatkan dari tidak adanya biaya, bisa diminimalisir oleh dana BOS yang membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua. Namun, apa jadinya jika dana BOS tersebut dihapuskan?
Berdasarkan isu yang berkembang, rencananya dana BOS tersebut akan dihapuskan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian akan dialihkan untuk kebutuhan kesehatan. Alasannya, karena anggaran kesehatan masih minim sehingga mengalihkan dari anggaran dana pendidikan yang diperuntukkan untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Padahal, apabila kita analisis secara seksama, kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat tidak dapat dipisahkan. Keduanya, merupakan hal mendasar yang dibutuhkan sehingga harus menjadi jaminan utuh dari pemerintah. Seharusnya, pemenuhan kewajiban akan kesehatan tidak serta merta diambil dari anggaran pendidikan yang selama ini telah dijalankan.
Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menghapuskan dana BOS adalah darurat pendidikan yang saat ini sedang terjadi, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan. Tentunya, melihat pendidikan yang saat ini sedang darurat, kemudian pemerintah menghapuskan dana BOS bukan merupakan pilihan yang bijak.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sejatinya harus memberikan kebajikan bagi semua masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang atau tidak mampu. Akibat dari kebijakan ini, dikhawatirkan bisa memengaruhi terhadap pencapaian Wajar Dikdas di masa mendatang, yaitu terjadinya kembali anak putus sekolah karena para orang tua tidak mampu membiayai sekolah anaknya.
Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah bonus demografi yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia. Jangan sampai, karena penghapusan BOS kemudian berakibat pada terjadinya putus sekolah dan menjadikan demografi tersebut bukan sebagai bonus, melainkan sebaliknya yaitu petaka demografi.
Besar harapan, supaya pemerintah tidak serius untuk menghapus dana BOS bagi provinsi dan kabupaten/kota, serta tetap menjalankan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Keberadaan BOS sangat dirasakan memberikan manfaat besar bagi kelangsungan pendidikan di sekolah, tak terkecuali oleh guru honorer. Sehubungan guru honorer mendapatkan upah atau gaji, tiada lain adalah hasil alokasi dari dana BOS tersebut. Jika dihapuskan, lalu bagaimana dengan gaji guru honorer?
Diakui atau tidak, guru honorer bisa memberikan sumbangsih yang besar terhadap pencapaian Wajar Dikdas. Mengapa? Karena mereka ikut berperan seperti layaknya guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas untuk mengajar dan mendidik, terutama bagi sekolah yang kekurangan guru. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah, kecuali apabila pemerintah bersedia untuk mengalokasikan dana khusus bagi gaji guru honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Tulisan ini dimuat di Guru Menulis Republika, 12 Januari 2015.
0 Comments
Post a Comment