Kasih Sayang Guru Kepada Siswa

Kasih Sayang Guru Kepada Siswa

Kasih Sayang Guru Kepada Siswa


Setiap manusia membutuhkan kasih sayang. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap manusia saling menyayangi. Begitu pula dengan guru. Kasih sayang guru kepada siswa tak dapat diragukan lagi. Pastinya, setiap guru sangat menyayangi siswa dan berharap jika semua siswanya dapat sukses di masa depan.

Mendengar kesuksesan siswa, hati guru sangatlah bahagia. Bahkan, kebahagiannya hampir sama seperti yang dirasakan oleh orangtuanya sendiri. Hal ini tidaklah salah, pasalnya ada yang beranggapan bahwa guru adalah sebagai orang tua kedua setelah orang tua siswa. Tentunya sebagai orang tua kedua bagi siswa yang berperan di sekolah, guru akan berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi anak didiknya.

Bentuk kasih sayang guru kepada siswa tercipta pada dua kegiatan yakni mendidik dan mengajar. Kegiatan mendidik berkaitan dengan perilaku untuk menjadikan siswa berkarakter positif. Sementara mengajar berkaitan dengan pengajaran berupa materi ajar yang disampaikan. Dalam pelaksanaannya, guru tidak pernah membedakan antara siswa yang satu dengan yang lainnya. Semuanya sama di mata dan hati guru. Sama-sama sebagai anak didik.

Jika ada salah satu atau beberapa dari siswa yang berperilaku negatif. Maka, guru akan meluruskannya dengan cara memberikan nasihat. Hal itu agar dia mengetahui bahwa hal tersebut tidaklah baik. Sehingga dia tidak akan melakukannya lagi di lain kesempatan. Sementara jika ada siswa yang berperilaku positif, maka guru pun memberikan apresiasi berupa pujian. Hal itu dengan tujuan agar perilakunya dipertahankan dan dapat ditularkan kepada siswa lainnya.

Di dalam satu kelas, kemampuan siswa dalam memahami materi yang diajarkan guru tidaklah sama. Ada yang cepat dan ada juga yang lambat. Bagi yang lambat, guru akan memberikan perhatian khusus berupa bimbingan agar siswa tersebut tidak tertinggal jauh dari teman-temannya. Bahkan, guru juga memanfaatkan teman sejawatnya untuk bersedia mengajarkan siswa yang masuk dalam kategori lambat tersebut.

Kedua ilustrasi di atas terkait dengan mendidik dan mengajar merupakan bentuk nyata guru dalam menyayangi siswa. Jika tak ada rasa kasih sayang guru terhadap siswa. Dapat dipastikan guru akan membiarkannya. Tak peduli, mau siswa berperilaku negatif atau tidak belajar sama sekali.

Nyatanya, guru selalu perhatian. Meskipun kata sayang itu tak pernah terucap dari guru, tapi sikapnya telah membuktikan bahwa seorang guru sangat menyayangi semua anak didiknya. Setiap anak tak pernah luput dari perhatian guru.

Berkaitan dengan kasih sayang, bulan Februari seringkali oleh kalangan remaja yang suka merayakannya dijadikan sebagai momentum untuk meluapkan rasa kasih sayang. Pasalnya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai “valentine Day” atau dikenal dengan istilah hari kasih sayang.

Bagi guru, kasih sayang diberikan kepada siswa setiap saat. Setiap hari adalah hari kasih sayang untuk anak didiknya. Dengan demikian, sudah menjadi suatu keharusan jika siswa pun membalas kasih sayang guru. Caranya, dengan rajin belajar, berperilaku positif, dan sukses di masa depan. Semoga...

Catatan: Artikel ini telah dimuat di Koran Kabar Priangan edisi Selasa, 14 Februari 2023

Melatih Keterampilan Komunikasi Siswa

Melatih Keterampilan Komunikasi Siswa

Melatih Keterampilan Komunikasi Siswa

        Salah satu kemampuan siswa yang harus dikembangkan dalam pembelajaran abad 21 adalah keterampilan komunikasi. Menurut James A. F. Stoner, komunikasi diartikan sebagai suatu proses pada seseorang yang berusaha untuk memberikan pengertian dan informasi dengan cara menyampaikan pesan kepada orang lain.

            Memiliki keterampilan komunikasi itu sangat penting. Apalagi kita sebagai makhluk sosial yang pasti berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Manusia tak bisa hidup sendiri. Butuh teman untuk berbicara. Bahkan, di era digital ini sudah banyak yang berhasil dan merasakan perolehan manfaat dari hasil keterampilan komunikasi yang dimiliki.

            Seorang youtuber, misalnya. Dengan keterampilan komunikasi yang baik. Pesan yang disampaikannya mudah dipahami oleh penonton. Ditambah lagi dengan kreatif dan inovatif menjadikan para penonton semakin tertarik dan tentunya setia menunggu atas konten-konten berikutnya. Dengan begitu, seorang youtuber akan memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan bahkan saat ini, menjadi youtuber sudah banyak yang menjalaninya dan diminati oleh kalangan anak remaja.

            Pada dasarnya, komunikasi dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Agar seseorang dapat terampil dalam komunikasinya tentunya perlu dilatih dengan baik. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melatih keterampilan komunikasi siswa dalam proses pembelajaran di sekolah, yaitu:

            Pertama, diskusi kelompok. Ketika berdiskusi, seluruh anggota kelompok harus aktif. Masing-masing anggota mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini, siswa akan belajar bagaimana mengomunikasikan pendapat dengan baik. Agar yang dikomunikasikannya dapat dipahami oleh setiap anggota kelompok. Tentunya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

            Kedua, presentasi di depan kelas. Seseorang yang belum terbiasa berbicara di depan banyak orang pasti gerogi. Malu dan tidak percaya diri. Untuk itu, berikan kesempatan kepada siswa untuk belajar berbicara dengan mempresentasikan ide, pengalaman, atau hasil dari kegiatan diskusinya. Lama-kelamaan, perubahan dalam diri siswa tampak terlihat. Bahkan, siswa sendiri yang akan meminta untuk melakukan presentasi di depan kelas.

            Ketiga, tanya jawab. Tak semua siswa langsung berani berbicara di depan kelas. Beberapa siswa pasti ada yang masih terlihat malu-malu. Untuk merangsang keberaniannya dalam berkomunikasi. Guru bisa melakukannya melalui tanya jawab. Berikan sebuah pertanyaan yang mudah untuk dijawab oleh siswa. Hindari pertanyaan yang membutuhkan siswa untuk berfikir terlebih dulu. Hal itu karena disini tujuan kita adalah untuk merangsang dan melatih dia dalam berkomuniasi dengan menyampaikan pesan sesuai dengan pertanyaannya.

            Melatih keterampilan komunikasi siswa memang membutuhkan waktu dan usaha yang relevan. Semua itu adalah proses pendidikan yang wajar. Pasalnya, proses pembelajaran dan pendidikan yang dilakukan guru saat ini tidak akan terasa semua hasilnya secara langsung. Dan bahkan, siswa yang saat ini kita latih berkomunikasi akan merasakan manfaatnya setelah nanti mereka beranjak dewasa.

            Terpenting saat ini yang bisa dilakukan oleh guru untuk melatih keterampilan komunikasi siswa adalah berupaya secara maksimal. Selain beberapa cara diatas, kita juga bisa berinovasi mencari upaya lainnya yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Harapannya, siswa terampil komunikasi dan meraih masa depannya dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan. Aamin…

Catatan: Artikel ini telah dimuat di Koran Kabar Priangan, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023.

Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Pentingnya Pendidikan Kecakapan Hidup

Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Pentingnya Pendidikan Kecakapan Hidup

Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Pentingnya Pendidikan Kecakapan Hidup
Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Tidak semua siswa bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kebanyakan dari mereka hanya menamatkan pendidikan formal sampai ke jenjang SMP (Wajar 9 tahun), terutama di daerah pedesaan.
Pola pikir masyarakat di pedesaan masih belum terbuka. Hal ini diakibatkan oleh faktor ekonomi yang masih rendah. Kebutuhan biaya hidup sehari-hari dalam kondisi tersebut, lebih penting dibandingkan dengan biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Oleh karena itu, melihat dari kasus di atas. Tentunya sistem pendidikan harus bisa menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Penyesuaian dilakukan dengan menganilisis karakteristik dan potensi dari setiap daerah. Untuk melakukan analisa bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Pasalnya, pemda setempat dipastikan lebih mengetahui karakteristik dan potensi dari daerah yang dikelolanya.
Setelah diketahui karakteristik dan potensi dari setiap daerah. Salah satu sistem pendidikan yang bisa diterapkan untuk mengantisipasi kasus di atas adalah melalui pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan ini harus benar-benar didukung oleh pemerintah dengan cara memfasilitasi semua kebutuhan yang diperlukan. Baik sarana dan prasarana maupun tim ahli yang menjalankan sistem pendidikan tersebut (pendidik).
Dalam menjalankan sistem pendidikan kecakapan hidup, tentunya berbeda dengan sistem pendidikan biasanya. Karena, proses pendidikan dilakukan berdasarkan dengan potensi yang ada dari setiap masing-masing daerah.
Mengutip dari Tim Broad-Based Education (2002), mendefenisikan kecakapan hidup sebagai kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mau dan berani menghadapi problema hidup dan kehidupan secara wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
Dengan adanya pendidikan kecakapan hidup ini, terdapat beberapa keuntungan terutama bagi mereka yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, diantaranya: menggali potensi daerah, menciptakan lapangan kerja dan memajukan daerah sendiri.
Menggali potensi daerah, dilakukan berdasarkan bekal yang didapat dari pendidikan kecakapan hidup. Dengan adanya bekal yang matang, maka akan tercipta lapangan pekerjaan. Sehingga mereka tak perlu lagi merantau ke kota untuk mengadu nasib. Dan apabila hal ini terjadi, pendapatan pemerintah pun akan meningkat serta bisa memajukan daerah sendiri dalam sektor ekonomi.
Melihat pentingnya memiliki kecakapan hidup yang dapat digunakan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, harus menjadi perhatian serius dari pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Apalagi pada tahun 2010 sampai 2035, Indonesia dianugerahi bonus demografi.
Bonus demografi merupakan keadaan ketika jumlah usia produktif (15-64 tahun), jauh lebih besar dibandingkan dengan usia muda (di bawah 15 tahun) dan lansia (65 tahun ke atas). Jika bonus ini tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah, melalui pendidikan kecakapan hidup. Dapat diduga pada masa ini akan terjadi banyak pengangguran. Karena, banyak usia produktif yang tidak produktif akibat tidak memiliki kecakapan hidup. 

Ket : Tulisan ini dimuat di Guru Menulis Republika, 3 Juni 2014
Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Ciptakan Pendidikan Antigaptek

Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Ciptakan Pendidikan Antigaptek

Contoh Tulisan Guru Menulis Republika: Ciptakan Pendidikan Antigaptek
Penulis: Dede Taufik, S.Pd.
Tak bisa dipungkiri lagi meski zaman telah modern, masih banyak ditemukan pendidik yang gagap teknologi (gaptek). Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menciptakan pendidikan anti gaptek melalui pelatihan melek teknologi secara merata kepada pendidik yang bekerja di kota maupun desa.
Disadari atau tidak, berkembangnya teknologi bisa mempermudah tugas pendidik dalam mengantarkan siswa-siswinya menuju generasi yang berprestasi dan berkualitas. Berprestasi disini tentu saja berhubungan dengan kemampuan kognitif, sementara berkualitas berhubungan dengan kemampuan afektif dan psikomotorik peserta didik.
Menurut taksonomi Bloom, kemampuan kognitif menekankan pada aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berfikir. Kemampuan afektif berisi perilaku-perilaku yang menekankan pada aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan penyesuaian diri. Sementara kemampuan psikomotorik berkaitan dengan keterampilan (skill) seseorang.
Menciptakan pendidikan anti gaptek tidaklah sulit, namun belum tentu mudah. Pasalnya, harus didukung oleh fasilitas yang memadai seperti tersedianya komputer dan jaringan internet. Bagi sekolah yang domisilinya di perkotaan memang tidaklah sulit, asal ada kemauan dari kepala sekolah selaku pimpinan dan mengajak semua pendidik di sekolah tersebut untuk mewujudkan pendidikan anti gaptek. Beda halnya dengan di pedesaan, karena akses jaringan internet masih terbatas dan tempat kursus komputer juga masih sangat minim.
Keunggulan lain dari diciptakannya pendidikan anti gaptek ini adalah mempermudah pendidik dalam membuat dan melaporkan administrasi. Sampai saat ini, pembuatan laporan administrasi masih banyak yang menggunakan tulisan tangan, baik itu pembuatan RPP (Rencana Pelaksanan Pembelajaran), alat evaluasi seperti soal ulangan maupun soal latihan, dan hasil evaluasi, khususnya di sekolah pedesaan.
Sesungguhnya, apabila telah tercipta pendidikan anti gaptek di semua instansi pendidikan secara merata akan mempermudah dan mempercepat akses informasi dari pusat maupun sebaliknya, sehingga pemanfaatan waktu bisa lebih efisien. Misalnya, pengiriman laporan dari sekolah ke dinas pendidikan lebih efektif memanfaatkan email dibandingkan dengan langsung datang ke kantor dinas. Apalagi jika jaraknya yang terlalu jauh hingga membutuhkan waktu dua atau tiga jam. Begitupun sebaliknya, informasi dari dinas pun akan cepat sampai ke sekolah tanpa harus menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
Beruntunglah bagi sekolah yang masih diberi kesempatan untuk menjalankan kurikulum 2013, karena di dalam kurikulum tersebut pembelajarannya berbasis teknologi. Pendidik yang masih gaptek juga masih diberi kesempatan untuk terus mempelajari teknologi, karena ada pepatah yang mengatakan "kita bisa karena biasa". Namun, bagi sekolah yang diintruksikan kembali lagi ke Kurikulum 2006 (KTSP) juga jangan berkecil hati untuk terus mempelajari teknologi karena saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan.
Penulis berharap, dengan terwujudnya pendidikan yang melek terhadap teknologi. Bisa mempermudah pendidik menyelesaikan tugas administrasi, serta mewujudkan generasi berprestasi dan berkualitas di masa mendatang. Semoga...

Ket : Tulisan ini dimuat di Guru Menulis Republika, 26 Desember 2014
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Bantuan Operasional Sekolah yang dikenal dengan istilah “BOS”, diwacanakan akan dihapuskan. Hal itu berdasarkan dari kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penggunaan dana hibah dan secara otomatis bisa merambat pada dana “BOS”. Wacana tersebut menjadi isu yang berkembang di dunia pendidikan dan pemerintah daerah setempat, karena keberadaan “BOS” sangat membantu sekolah, terutama dalam menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).
Seperti yang disinyalir dari berita “Pikiran Rakyat”, edisi 7 Januari 2015, yang berjudul “BOS Dihapus Akan Ganggu Sekolah”. Dalam hal ini, tentunya penghapusan dana “BOS” bisa meresahkan masyarakat yang tidak mampu dan para guru honorer yang pembayaran gajinya hanya mengandalkan dana “BOS”. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus menyiapkan payung hukum sebagai bentuk aturan alternatif untuk mencegah hilangnya dana “BOS” pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Agus Weliyanto, sebagai Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, menyatakan dirinya sangat keberatan kalau “BOS” di provinsi dan kabupaten/kota hilang, karena konsekuensinya terhadap guru honorer. Nantinya, akan terjadi banyak gangguan terutama pada kinerja guru honorer, kasihan guru-guru honorer karena di “BOS” pusat tidak ada alokasi untuk personil siswa, termasuk honorer.
Berbeda halnya dengan Ineu Purwadewi, sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, yang menyatakan jika anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya pendidikan berupa “BOS”, sekarang dialihkan untuk biaya kesehatan. Hal itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan, karena secara keseluruhan anggaran yang disediakan untuk kesehatan belum mencapai sepuluh persen. Hingga akhirnya, perlu disesuaikan dengan mengalihkannya dari anggaran pendidikan di provinsi.
Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat) dan Deddy Mizwar (Wakil Gubernur Jawa Barat). Sebelumnya telah menjanjikan untuk menggratiskan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan begitu, janji politik tersebut akan menemukan kendala yang besar jika dana “BOS” provinsi dihapuskan. Namun, janji politik itu harus tetap dilaksanakan karena masyarakat sangat mengharapkan dan membutuhkannya.
Apalagi, semenjak terjadinya naik turun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan naiknya harga gas elpiji di awal tahun baru ini, menjadikan masyarakat semakin terbebani. Beban masyarakat akan semakin meningkat, apabila dana “BOS” benar-benar dihapuskan di tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian dialihkan ke bidang kesehatan. Seharusnya, anggaran yang digunakan untuk kesehatan tidak boleh mengganggu anggaran untuk pendidikan karena keduanya merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Dengan dihapuskannya “BOS”, dikhawatirkan memicu permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Masalah itu misalnya, terjadinya penambahan kembali jumlah anak putus sekolah akibat tidak adanya biaya untuk sekolah. Selain itu, semakin terjepitnya nasib guru honorer karena tidak ada lagi sumber dana yang digunakan untuk membayarnya. Bahkan, sekolah pun akan kewalahan dalam memenuhi kebutuhan operasional sekolah karena tidak diperkenankan memungut iuran dari orang tua. Oleh karena itu, dengan melihat pentingnya keberadaan “BOS”, diharapkan wacana penghapusan “BOS” tidak jadi untuk direalisasikan. Semoga… 

Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 9 Januari 2015
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Realisasi Wajar 12 Tahun

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Realisasi Wajar 12 Tahun

Pikiran Rakyat
Wajar 12 Tahun
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Wajib belajar (wajar) 12 tahun, diwacanakan akan terealisasi mulai Juni 2015 mendatang. Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan, dimana perusahaan (kalangan industri) sudah tidak lagi menerima lulusan dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tentunya program tersebut, bisa memberikan signal positif bagi keberlangsungan bonus demografi yang sedang terjadi di Indonesia.
Menurut Puan Maharani, sebagai Menteri Koordinator Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, pelaksanaan program Wajar 12 tahun sesuai dengan janji Kabinet Kerja. Melalui program tersebut, seluruh anak Indonesia diwajibkan untuk mengikuti pendidikan minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya. Sehingga, pemerintah berkewajiban pula untuk memberikan biaya dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan agar program tersebut dapat berjalan lancar.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang mempersiapkan payung hukum program Wajar 12 tahun. Hal ini penting untuk segera dilakukan, sebagai pengganti payung hukum Wajar 9 tahun agar kekuatannya bisa terjamin, terutama dalam hal anggaran biaya yang harus dialokasikan oleh pemerintah.
Sebenarnya, program Wajar 12 tahun ini telah diwacanakan oleh mantan Mendikbud, Muhammad Nuh, dengan nama Pendidikan Menengah Universal (PMU). Namun, dikarenakan nama PMU kurang dikenal oleh masyarakat, mengakibatkan namanya diubah menjadi Wajar 12 tahun. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengapresiasi program tersebut seperti apresiasi yang diberikan pada program Wajar 9 tahun sebelumnya.
Tantangan besar yang akan dihadapi dalam menyukseskan program Wajar 12 tahun adalah paradigma masyarakat pedesaan terhadap pendidikan. Masyarakat desa masih menganggap jika pendidikan tinggi tidak menjamin untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak sehingga kehidupannya sejahtera. Apalagi, anggapan itu didukung oleh fakta yaitu lulusan sarjana juga masih banyak yang jadi pengangguran. Meskipun kerja, penghasilannya tidak seberapa dan jauh dari nilai kesejahteraan seperti sindiran yang ditujukan bagi guru sukarelawan (honorer).
Anggapan masyarakat tidaklah salah, karena mereka berbicara didukung oleh fakta yang benar. Penulis sendiri pernah merasakan bagaimana sakitnya ketika mendengar ucapan tersebut, namun hal tersebut tidak lantas mematahkan semangat. Pasalnya, penulis memiliki prinsip jika pendidikan bukanlah ajang untuk mencari pekerjaan melainkan untuk menimba ilmu dan pengetahuan.
Selain itu, tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah adalah keluhan masyarakat berkenaan dengan jarak ke sekolah. Meskipun biaya sekolah digratiskan, tetap saja kebutuhan biaya untuk ongkos transportasi harus disediakan. Apalagi tidak adanya angkutan umum, memanfaatkan jasa ojeg adalah pilihan. Paling tidak, orang tua rela membelikan anaknya kendaraan motor agar bisa pergi ke sekolah meskipun hasil menjual kebun atau sawahnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menyukseskan program Wajar 12 tahun adalah menyediakan bangunan infrastruktur sekolah yang terjangkau. Dalam hal ini, bisa diartikan sekolah yang menjemput siswa, terutama bagi daerah di pedesaan. Sehingga, mampu meminimalisir paradigma masyarakat dan menjawab keluhan masyarakat akan kendala jarak tempuh. Sampai akhirnya, tak ada satu alasan pun yang keluar dari masyarakat untuk tidak menyekolahkan anaknya hingga jenjang SMA dan sederajat, serta program Wajar 12 tahun berjalan sesuai harapan. Semoga...

Ket : Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 21 Januari 2015
Contoh Opini Kabar Priangan: Fenomena Tarik Ulur Kurikulum Pendidikan

Contoh Opini Kabar Priangan: Fenomena Tarik Ulur Kurikulum Pendidikan

Tulisan ini dimuat di Opini Kabar Priangan

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Sejarah baru dalam dunia pendidikan dimana terjadinya fenomena tarik ulur dalam penerapan kurikulum pendidikan di sekolah. Kurikulum 2006 yang dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pada Juli 2013 secara resmi digantikan oleh Kurikulum 2013 yang diterapkan terlebih dahulu di sekitar 6.221 sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atas dan secara serentak diterapkan di seluruh sekolah mulai tahun ajaran 2014/2015. Akan tetapi, setelah terjadi pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dari Mohammad Nuh dalam Kabinet Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digantikan oleh Anies Baswedan dalam Kabinet Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Kurikulum pun mengalami pergantian.
Hal yang menarik pada pergantian kurikulum saat ini adalah terjadinya fenomena tarik ulur antara KTSP dan Kurikulum 2013. Jika sebelumnya, Kurikulum 2013 tersebut diterapkan untuk menggantikan KTSP dengan alasan sebagai bentuk penyempurnaannya, namun kali ini Kurikulum 2013 pun dihentikan dan digantikan kembali oleh kurikulum sebelumnya yaitu KTSP, dengan alasan ditemukannya beberapa fakta kalau sebagian sekolah belum siap melaksanakannya karena masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah.
Menurut Anies Baswedan, keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kembali pada KTSP merupakan langkah yang tepat bagi pendidikan nasional karena penerapan Kurikulum 2013 tidak diimbangi oleh kesiapan pelaksanaannya. Penerapan yang dinilai terlalu tergesa-gesa tersebut membuat peserta didik dan kebanyakan guru mengalami kesulitan untuk mengaplikasikannya di sekolah. Padahal, guru merupakan kunci utama dalam menyukseskan kurikulum tersebut dengan menjadikan pembelajaran lebih bermakna dan menciptakan peserta didik yang mampu berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Keputusan penghentian yang diambil oleh Mendikbud yang baru memang sangat berani, sehingga hal itu mendapat kritikan dari mantan Mendikbud selaku penggagas Kurikulum 2013. Menurut Mohammad Nuh, kembalinya pada kurikulum sebelumnya (KTSP) merupakan langkah mundur karena secara substansi, Kurikulum 2013 dinilainya tidak ada masalah. Selain itu, bukti yang ditunjukkan jika substansinya tidak ada masalah adalah dengan tetap diberlakukannya bagi sekolah-sekolah yang telah menerapkannya selama tiga semester, yaitu mulai tahun ajaran 2013/2014.
Dengan terjadinya fenomena tarik ulur kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2013 ke KTSP, tentunya akan memunculkan persoalan yang baru, seperti halnya menyangkut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terlanjurnya pembelian buku kurikulum 2013 yang sudah dikirim ke sekolah, dan teknis penggunaan KTSP dalam masa transisi. Bukan hanya itu, peserta didik yang dijadikan target pembelajaran pun akan merasakan kebingungan dan tidak menutup kemungkinan mengganggu terhadap psikologisnya akibat perubahan yang terlalu cepat.
Di Tasikmalaya sendiri, fenomena tarik ulur kurikulum yang dilakukan oleh Mendikbud yang baru tersebut menjadi buah bibir yang menarik untuk dibahas. Munculnya pro dan kontra terhadap keputusan penghentian Kurikulum 2013 di kalangan guru sendiri. Bukan masalah kerumitan dalam menerapkan Kurikulum 2013, lalu akhirnya merasa sangat bahagia karena telah diputuskan untuk dihentikan, melainkan waktu pengambilannya yang tidak tepat yaitu di tengah-tengah tahun ajaran yang sedang berjalan. Harapannya Kurikulum 2013 tersebut tetap dilanjutkan selama satu tahun ajaran penuh yaitu pada semester satu dan semester dua tahun ajaran 2014/2015.
Apabila kita cermati secara seksama, setidaknya terdapat sepuluh perbedaan mendasar antara Kurikulum 2013 dan KTSP. Kalau dalam Kurikulum 2013 hal mendasarnya yaitu: Pertama, SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang berbentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013. Kedua, aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Ketiga, di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI. Keempat, Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP. Kelima, Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta. Keenam, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran. Ketujuh, standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Kedelapan, Pramuka menjadi ekstrakuler wajib. Kesembilan, Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA. Kesepuluh, BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa.
Sementara hal mendasar dalam KTSP, yaitu: Pertama, standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006. Kedua, lebih menekankan pada aspek pengetahuan. Ketiga, di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III. Keempat, Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013. Kelima, Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi. Keenam, TIK sebagai mata pelajaran. Ketujuh, Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan. Kedelapan, Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib. Kesembilan, Penjurusan mulai kelas XI. Kesepuluh, BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa.
Mengingat jauhnya perbedaan mendasar antara Kurikulum 2013 dan KTSP tersebut akan menjadikan kebingungan bagi guru untuk menerapkan dua kurikulum sekaligus dalam satu tahun ajaran, yaitu Kurikulum 2013 dalam semester ganjil dan KTSP dalam semester genap. Menurut hemat penulis, idealnya Kurikulum 2013 tersebut tetap diterapkan di sekolah sampai akhir tahun ajaran 2014/2015 agar tidak munculnya persoalan baru seperti yang telah disebutkan di atas. Penulis pun memprediksikan jika Kurikulum 2013 akan tetap diberlakukan oleh beberapa sekolah, meskipun Peraturan Menteri (Permen) penghentian Kurikulum 2013 telah ditandatangi pada tanggal 5 Desember 2014 dan disebarkan ke seluruh sekolah karena memiliki alasan yang cukup kuat yaitu menyelesaikan dengan tuntas sampai akhir tahun ajaran 2014/2015. 
Contoh Opini Kabar Priangan: Periodisasi Kepala Sekolah yang Memanas

Contoh Opini Kabar Priangan: Periodisasi Kepala Sekolah yang Memanas

Tulisan ini dimuat di Opini Kabar Priangan, 5 Februari 2015

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Pengertian Kepala sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Ditetapkannya aturan periodisasi kepala sekolah, menuai protes dari beberapa kepala sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya. Bentuk protes yang dilakukan oleh gabungan kepala sekolah, Senin (2/2/2015) yaitu dengan melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Balai Kota Tasikmalaya (Kabar Priangan, 3/2/2015). Hal itu dilakukan, untuk meminta kepada Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian kepala sekolah karena dianggap menyimpang dari prinsip keadilan. Terdapat tiga alasan ketidakadilan yang disampaikan oleh Nurdin, sebagai koordinator dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, memberhentikan kepala se­kolah tanpa pro­ses penilaian. Kedua, penilaian yang berlaku surut sejak peraturan itu ditetapkan. Ketiga, tendensius terhadap kepala sekolah yang masa pensiun kurang dari satu tahun.
Bagi kepala sekolah yang kebetulan tergeser dan diharuskan kembali menjadi guru biasa merupakan resiko yang harus ditempuh akibat dari periodisasi masa jabatan kepala sekolah. Bukan karena kualitasnya jelek atau rendah, melainkan telah menjadi sebuah aturan yang harus dilaksanakan. Sebenarnya, apabila kita mencermati dari pengertian kepala sekolah di atas. Kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dari seorang guru, yang masih diwajibkan untuk tetap mengajar ke dalam kelas layaknya seperti guru lainnya. Namun, mungkin akibat dari banyaknya tugas administrasi dan tugas kedinasan yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah. Akhirnya, tak sedikit yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan kewajibannya untuk mengajar sehingga pada saat diharuskan untuk kembali lagi menjadi guru melalui periodisasi ini, timbul rasa gengsi pada dirinya terutama yang beranggapan mengalami penurunan dalam jabatan.
            Padahal, apabila kita cermati salah satu bentuk kepemimpinan di Perguruan Tinggi. Seorang Rektor di salah satu Universitas, tetap mengajar mahasiswanya selaku dosen dari mata kuliah yang diampunya. Apabila yang bersangkutan telah habis masa bhaktinya menjadi Rektor, maka akan kembali lagi menjadi seorang dosen biasa. Hal tersebut, telah menjadi suatu kebiasaan dari Perguruan Tinggi dalam bentuk kepemimpinan, sehingga pada saat digantikan oleh Rektor yang baru tidak menimbulkan reaksi protes dari Rektornya yang lama.
Terjadinya aksi protes dari gabungan kepala sekolah terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar. Pasalnya, aturan periodisasi terhadap kepala sekolah di lingkungan Kota Tasikmalaya baru pertama kali dilakukan. Sebuah keniscayaan munculnya pro dan kontra bagi aturan yang baru diterapkan, apalagi bagi seseorang yang terkena dampak negatif dari aturan tersebut pasti saja merasa dikecewakan. Sementara, bagi seseorang yang terkena dampak positif yaitu bisa terpilih menjadi kepala sekolah yang baru adalah sebuah keberuntungan karena bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi seorang pemimpin di dalam sekolah.
Supaya permasalahan periodisasi ini tidak semakin memanas, pemerintah harus segera mengantisipasinya. Pemerintah harus menjelaskan kepada seluruh kepala sekolah yang ditugaskan untuk menjadi guru kembali, tentang maksud dan tujuannya mengapa dilakukan periodisasi tersebut. Selain itu, pemerintah harus berani menunjukkan penilaian kinerja secara transfaran bagi kepala sekolah yang berprestasi maupun tidak berprestasi. Hal itu penting, untuk menghindari terjadinya protes dan penolakan di kemudian hari. Dengan begitu, semuanya akan memahami hingga akhirnya menyadari bahwa menjadi kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan, sementara tugas utamanya tetap mengajar. Jadi, dengan adanya pengetahuan akan hal itu, semuanya pasti akan menyadari dan berusaha untuk menerima dengan sadar tentang aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Harapan dilakukannya periodisasi ini adalah mampu mendorong terhadap peningkatkan mutu pendidikan, dimana pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan menerapkan penilaian kinerja yang akuntabel dan bersifat transfaran. Ke depannya guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah akan berusaha keras untuk memberikan yang terbaik. Tidak akan lagi ada kepala sekolah yang hanya sebagai nama jabatan saja, dengan bekerja secara asal-asalan. Pasalnya, apabila prestasi kinerjanya bagus, maka masa jabatannya bisa diperpanjang kembali dan bahkan bisa dipromosikan lagi untuk menjadi pejabat yang lebih tinggi. Begitu juga sebaliknya, jika tidak menunjukkan perkembangan prestasi yang bermakna, maka bersiap diri untuk tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah.  
Sebaiknya, bagi seorang guru yang berniat mengajukan diri menjadi kepala sekolah, diharuskan memahami terlebih dahulu seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Permendiknas. Sebagian persyaratannya yaitu berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah; memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir, dll.
Hal ini sangat dipentingkan, sebagai gambaran awal dan bisa mempersiapkan diri untuk menjadi kepala sekolah yang berkualitas. Sebagai pemimpin di sekolahnya, tentunya harus bisa memberikan contoh teladan yang baik terhadap semua warga sekolah, baik kepada guru, peserta didik, dan staf karyawan lainnya. Pasalnya, baik tidaknya kepala sekolah merupakan potret yang akan menggambarkan segala kondisi yang berada di dalam sekolah tersebut. Melalui periodisasi kepala sekolah ini, jadikanlah sebagai ajang untuk berkompetisi dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas baik secara moral juga pengetahuan. 
Contoh Opini Galamedia: Selamatkan Generasi Bangsa

Contoh Opini Galamedia: Selamatkan Generasi Bangsa

Contoh Opini Galamedia: Selamatkan Generasi Bangsa 
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
NadiGuru-Saat ini, warga masyarakat diresahkan oleh aksi komplotan begal yang disertai dengan kekerasan dan senjata tajam. Aksi ini, menjadi momok menakutkan di jalanan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Berdasarkan informasi dari beberapa media, sebagian para komplotan begal masih berada di usia ABG atau remaja. Hal ini, tentunya harus menjadi bahan pemikiran bagi kita bersama untuk segera mengantisipasi dan mencegah aksi tersebut berkelanjutan. Sejatinya, para remaja merupakan generasi bangsa sebagai aset paling berharga untuk kemajuan pada masa mendatang.
Harus diakui, pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan teguran keras bagi dunia pendidikan. Dimana, beliau menyatakan bahwa sistem pendidikan Indonesia sekarang ini dinilainya ada yang salah. Pendidikan itu ada tiga aspek, yaitu aspek keluarga, aspek sekolah, dan aspek lingkungan. Jadi, pendidikan bukan sama dengan sekolah, melainkan harus mencakup aspek ketiga-tiganya (Kompas, 2/3/2015).
Pada dasarnya, penulis sependapat dengan apa yang dinyatakan oleh Wakil Presiden tersebut. Kenyataannya, memang masih kebanyakan orang memandang bahwa sekolah adalah satu-satunya wahana untuk pendidikan. Sehingga, para orangtua memercayakan sepenuhnya perkembangan anaknya terhadap sekolah. Ketika muncul suatu permasalahan, sekolah menjadi sasaran yang disalahkan karena dianggap tidak bisa mendidik anaknya.
Padahal, apabila mengkalkulasikan waktu efektifitas di sekolah hanya menghabiskan waktu sekitar lima hingga enam jam, terkecuali sekolah fullday bisa mencapai sembilan jam. Dengan begitu, waktu yang tersisa bagi siswa kebanyakannya berada dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Tak adil, apabila menjadikan sekolah sebagai kambing hitam atas terjadinya kenakalan remaja, khususnya dalam aksi komplotan begal. Pasalnya, lingkungan yang lain pun turut serta memengaruhi perkembangan siswa.
Namun, bukan berarti sekolah juga harus mencuci tangan atas peristiwa yang sangat mengkhawatirkan ini. Alangkah bijaknya, apabila sekolah lebih merekatkan diri menjalin hubungan harmonis dengan para orangtua dan tokoh masyarakat. Saling memberikan informasi, bisa menjadi suatu alternatif untuk mencegah tumbuh kembangnya kenakalan remaja. Dalam hal ini, ketiga aspek pendidikan saling melakukan kerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa yang kian hari semakin mengkhawatirkan.
Apabila dianalisis, pernyataan dari Wakil Presiden tersebut berkenaan dengan aspek pendidikan. Sebenarnya sejalan dengan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara. Dimana, Ki Hajar Dewantara menyebutnya sebagai tripusat pendidikan. Pertama, lingkungan keluarga yang dipandang sebagai pendidikan yang pertama dan utama bagi seorang anak. alasannya, sebelum anak mengenal lingkungan yang lain. Terlebih dahulu, anak dibesarkan dan dikembangkan karakteristiknya dalam lingkungan keluarga oleh kedua orangtuanya.
Orangtua yang membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang, pasti akan terlihat berbeda dengan orangtua yang membesarkannya dengan kekerasan. Pasalnya, masa anak-anak disebut sebagai masa golden age (masa keemasan). Artinya, pada masa ini anak akan cepat menangkap apa yang diberikan oleh lingkungan sekitar. Tentunya, dengan cara memperhatikan apa yang mereka lihat dan mereka dengar, kemudian melakukan peniruan sebagai suatu kebenaran baginya.
Celakanya, apabila rangsangan yang mereka dapatkan berupa kekerasan di waktu kecil. Mereka, bisa tumbuh menjadi seseorang yang kasar dan susah diatur ketika menginjak remaja. Oleh karena itu, orangtua jangan merasa heran apabila mendapatkan anak yang menjadi kasar dan susah diatur ketika remaja. Akan tetapi, harus melakukan introfeksi diri tentang perilaku-perilaku yang telah ditularkan kepada anak mereka sewaktu masih berada dalam masa usia keemasan. Setelah itu, barulah melakukan pendekatan-pendekatan kepada anak sebagai upaya pencegahannya.
Disadari atau tidak, kenakalan remaja bisa terjadi akibat hubungan antara anak dan orangtua yang tidak harmonis. Apalagi, bagi anak-anak yang mengalami broken home dan luput dari perhatian kedua orangtuanya. Mereka akan mencari bentuk eksistensi diri, memperlihatkan bahwa mereka sebenarnya ada dan ingin mendapatkan perhatian. Sayangnya, hanya sedikit dari eksistensi diri mereka yang mengarah pada hal-hal positif, seperti menjadi siswa berprestasi di sekolah. Kebanyakannya, mengarah pada hal-hal negatif seperti kenakalan remaja yang saat ini menjadi buah bibir dari kalangan masyarakat dan media massa.
Kedua, lingkungan sekolah yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan formal. Dengan didasari oleh tanggung jawab formal kelembagaan, tanggung jawab keilmuan, dan tanggung jawab fungsional. Untuk memperlancarkan tanggung jawab sekolah tersebut, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional. Guru yang mampu mendidik seluruh siswanya menjadi manusia yang memiliki akhlak mulia dan beriman, serta taqwa kepada Tuhan yang maha esa. Selain itu, guru juga harus piawai dalam mengajar untuk menjadikan seluruh siswanya memiliki kompetensi akademik (kognitif) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masa kini.
Idealnya, dalam menjalankan tugasnya tersebut guru bertindak layaknya sebagai orangtua kedua bagi siswa setelah kedua orangtuanya. Mendidik dan mengajar, dengan rasa penuh kasih sayang dan kecintaan, serta memberikan perhatian secara menyeluruh terhadap siswa. tanpa membedakan anak cerdas maupun anak lamban belajar, anak orang kaya maupun miskin, dan anak pejabat maupun masyarakat biasa. Semuanya adalah sama, siswa yang perlu mendapatkan perhatian dan bimbingan secara intensif dari guru.
Ketiga, lingkungan masyarakat sebagai pendidikan di luar pendidikan keluarga dan sekolah. Lingkungan ini, bisa memberikan pengaruh yang bersifat positif maupun negatif terhadap perkembangan seseorang. Pengaruh positif, yaitu pengaruh yang mengarah pada kebaikan dirinya dan juga orang lain. Sementara pengaruh negatif, yaitu pengaruh yang mengarah pada hal-hal yang bisa merugikan dirinya dan juga orang lain. Dalam hal ini, memilih lingkungan bergaul bagi seseorang merupakan suatu keharusan. Bukan untuk membeda-bedakan teman dalam bergaul, melainkan menyelamatkan diri dari perilaku-perilaku yang tidak diinginkan. Apalagi, perilaku tersebut bisa membawanya berurusan dengan jalur hukum seperti kenakalan remaja dalam bentuk aksi komplotan begal.
Banyak hal lingkungan masyarakat yang bisa memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan seorang anak (pelajar). Lingkungan itu diantaranya, Jurnalistik pelajar, Ikatan Remaja Masjid (Ikrema), Pramuka, dll. Semuanya, bertujuan untuk menciptakan generasi bangsa agar bisa menemukan jati dirinya. Untuk saling menghargai antarsesama dan mengembangkan potensi kepribadianya.
Dengan terjalinnya hubungan harmonis dan saling memberi dukungan antara ketiga aspek pendidikan atau tripusat pendidikan tersebut. Diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan generasi bangsa dari perilaku-perilaku yang tidak diinginkan. Sehingga, pada masa mendatang generasi bangsa Indonesia akan mampu membawa negeri tercinta ini menuju negeri yang dihormati dunia. Kemudian, menjadi kado terindah dalam peringatan seratus tahun Indonesia merdeka pada 2045 mendatang. Semoga... 

Ket : Tulisan ini dimuat di Opini Galamedia, 9 Maret 2015 
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru
Sertifikasi dan Perceraian
Sertifikasi dan Perceraian 

Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Menurut PP Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, Sertikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Guru yang telah memenuhi sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan jam mengajar.
Mengutip berita (Tribun Jabar, 25/03/2014), jumlah penceraian PNS di Ciamis selama dua tahun terakhir, tiap bulan rata-rata sepuluh rumah tangga bubar dalam artian kandas dengan perceraian. Data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis, terdapat 99 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bercerai pada tahun 2013, terdiri dari 63 PNS perempuan dan 36 PNS laki-laki dengan persentase sekitar 75% guru SD, sedangkan pada bulan Januari 2014 ada 10 PNS yang bercerai, dan 10 PNS juga bercerai pada bulan Februari 2014.
Apa penyebab perceraian tersebut? Mengapa dapat menimbulkan perceraian? Salah satu jawabannya adalah sertifikasi guru. Guru perempuan yang telah bersertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi, sehingga pendapatannya pun meningkat melebihi pendapatan suaminya.
Dengan merasa diri memiliki pendapatan atau penghasilan yang lebih tinggi, tidak sedikit dari mereka menyepelekan dan tidak menghormati suami sebagai kepala keluarga dan imam di dalam rumah tangga. Padahal berdasarkan pandangan Islam, yang berhak mencari nafkah adalah sang suami dengan besaran nafkah disesuaikan sesuai kebutuhan dan kondisi suami.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah  “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137). Dan diterjemahkan oleh Ibnu Katsir “maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya.” (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272).
Kasus perceraian yang terjadi di kalangan guru PNS selain disebabkan oleh kesenjangan ekonomi antara pendapatan dirinya dengan suami, disebabkan pula oleh faktor lain, seperti sudah tidak ada lagi kecocokan rumah tangga sehingga menghilangkan rasa keharmonisan didalamnya dan bahkan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga. Dengan terjadinya ketidakcocokan dan kehadiran orang ketiga, mengakibatkan kondisi dan suasana di dalam keluarga menjadi tidak harmonis. Dari masing-masing individu bersikap dingin, sehingga suasana menjadi hambar. Sekalinya berbicara, suasana menjadi gerah penuh dengan keributan dan tidak sedikit terlepas dari kontrol emosi sehingga pertengkaran tersebut mengambil jalan yang tak seharusnya diambil yaitu perceraian.
Seharusnya, sebagai manusia yang berpendidikan sebelum melakukan suatu tindakan atau pengambilan keputusan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Baik dan buruknya harus dipertimbangkan sesuai logika dan akal pikir yang sehat dengan menggunakan kepala dingin, apalagi dari mereka yang menggugat cerai sudah berusia 45 tahun bahkan ada yang berusia 56 tahun. Tentunya dengan seusia mereka seharusnya bukan hanya mengandalkan nafsu belaka melainkan mengandalkan akal sehat. 
Patut disayangkan kasus perceraian yang terjadi di kalangan guru PNS tersebut, karena guru merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dijadikan sebagai panutan dan tauladan bagi masyarakat. Sesuai dengan Bahasa Kirata guru merupakan sosok yang “digugu dan ditiru”. Perilaku guru harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, terutama bagi peserta didik, sehingga patut untuk “digugu dan ditiru”.
Guru sebagai pendidik di sekolah sekaligus merupakan orang tua kedua setelah orang tua kandungnya, harus bisa memberikan didikan yang positif terhadap perkembangan siswa. Perilaku siswa yang relatif meniru tingkah laku orang dew@sa yang berada di sekelilingnya, dikhawatirkan terkena dampak di kemudian hari setelah mereka beranjak dew@sa. 

Ket : Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 27 Maret 2014
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern
Guru Menulis : Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
“Belajar Bahasa Daerah Harus Dimulai dari Rumah”, itulah judul artikel pada rubrik pendidikan pikiran rakyat (31/07/2014). Tentunya sebagai praktisi pendidikan merasa tergugah untuk turut serta menganalisis kebenarannya tentang memudarnya penggunaan bahasa daerah di kalangan masyarakat akibat tergerus oleh perkembangan zaman yang semakin modern.
Dr. Gufran Ali Ibrahim, sebagai pakar sosiolinguistik dari Universitas Khairun Ternate menyatakan bahwa terdapat dua faktor penyebab utama kepunahan bahasa daerah. Pertama, para orang tua tidak lagi mengajarkan bahasa daerah kepada anak-anak mereka dan tidak lagi menggunakannya di rumah. Kedua, ini merupakan pilihan sebagian masyarakat untuk tidak menggunakan bahasa daerah dalam ranah komunikasi sehari-hari.
 Selain itu, Dendy Sugono juga pernah menyatakan kekhawatirannya terkait memudarnya bahasa daerah. Salah satu penyebab pudarnya bahasa daerah, ternyata adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Hal itu terjadi semenjak didengungkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Peristiwa tersebut secara tidak langsung mengancam para penutur bahasa daerah saat itu, dengan alasan karena mereka menjadi enggan untuk mengajarkan bahasa daerah kepada keturunannya.
Di era modernisasi seperti sekarang ini, dunia kerja turut andil menuntut sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, inovatif, dan mampu berdaya saing baik lokal, nasional, maupun secara global. Dengan adanya tuntutan yang serius tersebut, tanpa disadari telah memudarkan dan menggeser bahasa daerahnya sendiri. Sehingga mereka lupa jika bahasa daerah merupakan asset yang sangat berharga sebagai ciri khas dari daerahnya sendiri.
M. Abdul Khak, seorang Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengutarakan hasil penelitiannya yang dilakukan di Sembilan kabupaten/ kota di Jawa Barat, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Cianjur, Bandung, Garut, Majalengka, Purwakarta, dan Tasikmalaya. Penelitian tersebut dilakukan terhadap 900 responden dari pasangan suami istri yang bersuku Sunda. Hanya 42% yang masih mengajarkan bahasa Sunda kepada anaknya, alasannya karena pertimbangan kemudahan informasi untuk anak dan menghindari bahasa Sunda yang kasar.
Penulis pun mengakui sebagai salah seorang yang bersuku Sunda, namun tidak fasih dalam berbahasa Sunda. Terkadang sering menuturkan bahasa yang kurang tepat penggunaannya. Apalagi untuk menggunakan bahasa Sunda yang halus. Sejatinya, sebagai orang yang bersuku Sunda harus bisa menguasai undak usuk basa dengan baik dan benar sebagai bentuk pelestarian bahasa daerah.
Oleh karena itu, penulis sangat setuju dengan apa yang diutarakan oleh M. Abdul Khak dalam melestarikan bahasa daerah di lingkungan masyarakat dengan memulai dari lingkungan keluarga. Dalam hal ini, orang tua harus berperan penting untuk terus mengajarkan bahasa daerah kepada anaknya dan mempergunakan bahasa daerah sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Orang tua jangan pernah merasa malu untuk berkomunikasi menggunakan bahasa daerah dengan anaknya dimanapun sedang berada. Tengok saja sang komedian Sule misalnya, meskipun sedang bermain di tayangan telivisi nasional. Tetap saja seringkali mengutarakan bahasa Sunda sebagai bahan guyonan dan itu mampu membuat para penonton tertawa. Selain Sule, Shoimah juga sebagai artis kondang dari Jawa tak canggung-canggung untuk menuturkan bahasa daerahnya walaupun dengan logat yang kental.
Dengan demikian, M. Abdul Khak menegaskan bahwa para akademisi dan pemerintah harus turun tangan dalam pelestarian bahasa daerah. Pelestariannya dilakukan dengan menyusun perencanaan status melalui peraturan daerah, perencanaan korpus dengan menyusun kamus atau tata bahasa yang diajarkan, perencanaan perolehan tentang bagaimana bahasa itu diajarkan, dan perencaan prestise yaitu bagaimana agar penggunaan bahasa daerah menjadi suatu kebanggaan.
Hal tersebut perlu menjadi sebuah pertimbangan, agar bahasa daerah tidak mengalami kepunahan seperti dinosaurus yang tak mampu mempertahankan keturunannya hingga akhirnya punah ditelan alam. Meski tuntunan zaman yang semakin modernisasi, jangan sampai bahasa daerah dikorbankan. Lebih baik banyak menguasai bahasa, yakni bahasa daerah, bahasa nasional, dan bahasa internasional. Dengan begitu, kita lebih mampu untuk bersaing dengan bangsa yang lain. 

Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 25 Agustus 2014
Contoh Opini Kabar Priangan: Publikasi Ilmiah, Antara Peluang dan Ancaman

Contoh Opini Kabar Priangan: Publikasi Ilmiah, Antara Peluang dan Ancaman

Tulisan ini pernah dimuat di Opini Kabar Priangan, 1 April 2015

Oleh: Dede Taufik, S.Pd. 
Tugas utama seorang guru di sekolah adalah mengajar dan mendidik. Mengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar (Nasution, 1982:8). Sementara mendidik diartikan sebagai usaha yang lebih ditujukan kepada pengembangan budi pekerti, semangat, kecintaan, rasa kesusilaan, ketakwaan, dll. (Prof. Darji Damodiharjo).
Selain tugas utama tersebut, ternyata seorang guru diwajibkan untuk membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh seorang guru pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, terutama guru yang berkeinginan naik jenjangan golongan III-b ke atas. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam Permen tersebut disebutkan beberapa jenis publikasi ilmiah, diantaranya: Penelitian Tindakan Kelas (PTK), jurnal ilmiah, presentasi pada forum ilmiah, dan pembuatan buku pelajaran. Karya tulis ini penting sekali untuk ditempuh bagi seorang guru, apabila ingin naik golongan. Sebelumnya, publikasi ilmiah diperuntukkan bagi guru yang ingin naik golongan dari IV-a ke IV-b dan mengakibatkan kebanyakan golongan guru bertumpuk di golongan IV-a. Sementara saat ini, publikasi ilmiah dimulai dari III-b ke atas, sehingga memunculkan pandangan kalau publikasi ilmiah ke depannya akan menjadi sebuah peluang bagi guru untuk berkarir. Namun juga bisa sebaliknya, yaitu menjadi ancaman bagi karir guru.
Pandangan yang mengasumsikan kalau publikasi ilmiah akan menjadi ancaman terhadap karir guru adalah bercermin dari cetaknya karir guru pada golongan IV-a. Hal itu didukung oleh berbagai alasan, khususnya untuk guru sekolah dasar (SD) sebagai guru rombongan semua mata pelajaran sekaligus menjadi wali kelas. Banyaknya administrasi kelas dan sekolah, menjadi alasan pertama kenapa para guru enggan untuk menulis karya ilmiah untuk meneruskan ke golongan berikutnya. Selain itu, masih banyak guru yang merasa kebingungan tentang bagaimana cara menulis karya ilmiah yang baik dan benar karena di sekolah tidak diajarkan terlebih dahulu oleh pihak dinas pendidikan yang mewadahinya. Padahal, jika publikasi ilmiah tersebut dijadikan sebagai syarat kenaikan golongan guru. Semestinya, terlebih dahulu dilakukan pendidikan dan pelatihan penulisan karya ilmiah terhadap seluruh guru di semua jenjang pendidikan. Kemudian, diberikan pula pemahaman tentang strategi yang perlu ditempuh untuk mempublikasikan karya tulis tersebut.
Penulis sendiri, sebagai seseorang yang memandang publikasi ilmiah merupakan peluang yang sangat besar untuk berkarir. Adapun yang menjadi alasan kenapa penulis beranggapan bahwa publikasi ilmiah itu sebagai peluang. Pertama, Seorang guru akan termotivasi kembali untuk membuka cakrawalanya. Tentunya, dengan mendekatkan diri pada kebiasaan membaca. Pasalnya, kegiatan membaca dapat mempermudah diri untuk menuangkan gagasan ke dalam bentuk tulisan. Ada pula yang mengatakan jika kedua kompetensi tersebut tidak dapat dipisahkan karena satu sama lainnya saling berhubungan. Semakin banyak membaca, maka akan semakin banyak gagasan-gagasan yang bisa dituliskan.
Kedua, sebagai bentuk pengembangan professionalisme guru. Pada hakekatnya, guru professional adalah guru yang tidak pernah berhenti belajar dan terus berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Keprofessional guru perlu dikembangkan secara berkelanjutan artinya dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru dan dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, seseorang yang berprofesi sebagai guru diharapkan bisa melakukan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran, serta menganalisis berbagai permasalahan yang seringkali terjadi untuk dicarikan pemecahannya. Evaluasi dan permasalahan itu kemudian dituliskan melalui langkah-langkah dalam PTK atau dalam bentuk artikel, sehingga jadilah sebuah karya tulis.
Sesungguhnya, kegiatan menulis bagi guru adalah sebuah keniscayaan. Sungguh mengkhawatirkan, apabila terdengar kalimat “saya mah gak bisa nulis, da aku mah apa atuh” yang diucapkan oleh seorang guru. Pasalnya, dalam menjalankan rutinitasnya sebagai guru, tidak terlepas dari tulisan-tulisan. Baik tulisan yang berada dalam buku mata pelajaran, maupun buku yang menunjang pembelajaran. Selain itu, berbagai permasalahan seringkali ditemukan di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah. Yang apabila dituliskan, bisa menjadi sebuah karya ilmiah yang sangat luar biasa. Tidak perlu dilakukan dengan penelitian besar dan berbagai teori yang ruwet, namun cukup melalui penelitian sederhana dengan dibantu oleh guru lain sebagai rekan peneliti.
Guru senior, dengan pengalaman dan ide atau gagasan yang sangat banyak. Seharusnya, mampu menghasilkan karya tulis yang tidak sedikit pula. Namun kenyataannya tidaklah demikian, justru kebanyakan dari mereka merasa kesulitan untuk memulai kegiatan tulis-menulis. Padahal, ketika diajak berdiskusi seputar pengalamannya menjadi guru. Begitu jelas paparan yang diberikannya, kalau menurut bahasa orang sunda adalah “éntép seureuh tur malapah gedang cumaritana”. Dari ilustrasi tersebut, berarti kegiatan tulis-menulis perlu dilatih dan dikembangkan, serta didukung oleh wawasan luas melalui kegiatan membaca dan berdiskusi.
Tanpa adanya pelatihan, pengembangan, dan membaca, kegiatan menulis tidak akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, melalui Permen PAN & RB merupakan langkah awal sebagai kewajiban akademik yang harus ditempuh oleh seorang guru meskipun sifatnya memaksa. Tetapi jika kita pikirkan lebih jauh, karya tulis itu bisa menghidupkan penulis selamanya. Dalam artian, meskipun penulisnya telah meninggal dunia, hasil tulisannya masih bisa memberikan manfaat bagi orang lain yang membacanya. Pepatah mengatakan, tidak akan ada seorang ahli yang dikenang ilmunya hingga saat ini, tanpa ada tulisan yang mengabadikannya. Dari situ dapat disimpulkan, bahwa publikasi ilmiah juga berpeluang besar untuk menjadikan penulisnya dapat dikenang oleh orang lain, selain berfungsi sebagai syarat kenaikan golongan. Dan diharapkan, tidak menjadi suatu ancaman yang berarti bagi karir guru karena guru merupakan sebuah profesi yang harus dihargai dengan tugas utama yang tidak ringan yaitu menjadikan siswa memiliki wawasan luas dan memiliki akhlak mulia.