Tulisan ini dimuat di Opini Kabar Priangan, 5 Februari 2015
Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Pengertian Kepala sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Ditetapkannya aturan periodisasi kepala sekolah, menuai protes dari beberapa kepala sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya. Bentuk protes yang dilakukan oleh gabungan kepala sekolah, Senin (2/2/2015) yaitu dengan melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Balai Kota Tasikmalaya (Kabar Priangan, 3/2/2015). Hal itu dilakukan, untuk meminta kepada Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian kepala sekolah karena dianggap menyimpang dari prinsip keadilan. Terdapat tiga alasan ketidakadilan yang disampaikan oleh Nurdin, sebagai koordinator dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, memberhentikan kepala sekolah tanpa proses penilaian. Kedua, penilaian yang berlaku surut sejak peraturan itu ditetapkan. Ketiga, tendensius terhadap kepala sekolah yang masa pensiun kurang dari satu tahun.
Ditetapkannya aturan periodisasi kepala sekolah, menuai protes dari beberapa kepala sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya. Bentuk protes yang dilakukan oleh gabungan kepala sekolah, Senin (2/2/2015) yaitu dengan melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Balai Kota Tasikmalaya (Kabar Priangan, 3/2/2015). Hal itu dilakukan, untuk meminta kepada Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian kepala sekolah karena dianggap menyimpang dari prinsip keadilan. Terdapat tiga alasan ketidakadilan yang disampaikan oleh Nurdin, sebagai koordinator dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, memberhentikan kepala sekolah tanpa proses penilaian. Kedua, penilaian yang berlaku surut sejak peraturan itu ditetapkan. Ketiga, tendensius terhadap kepala sekolah yang masa pensiun kurang dari satu tahun.
Bagi kepala sekolah yang kebetulan tergeser dan diharuskan kembali menjadi guru biasa merupakan resiko yang harus ditempuh akibat dari periodisasi masa jabatan kepala sekolah. Bukan karena kualitasnya jelek atau rendah, melainkan telah menjadi sebuah aturan yang harus dilaksanakan. Sebenarnya, apabila kita mencermati dari pengertian kepala sekolah di atas. Kepala sekolah itu merupakan tugas tambahan dari seorang guru, yang masih diwajibkan untuk tetap mengajar ke dalam kelas layaknya seperti guru lainnya. Namun, mungkin akibat dari banyaknya tugas administrasi dan tugas kedinasan yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah. Akhirnya, tak sedikit yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan kewajibannya untuk mengajar sehingga pada saat diharuskan untuk kembali lagi menjadi guru melalui periodisasi ini, timbul rasa gengsi pada dirinya terutama yang beranggapan mengalami penurunan dalam jabatan.
Padahal, apabila kita cermati salah satu bentuk kepemimpinan di Perguruan Tinggi. Seorang Rektor di salah satu Universitas, tetap mengajar mahasiswanya selaku dosen dari mata kuliah yang diampunya. Apabila yang bersangkutan telah habis masa bhaktinya menjadi Rektor, maka akan kembali lagi menjadi seorang dosen biasa. Hal tersebut, telah menjadi suatu kebiasaan dari Perguruan Tinggi dalam bentuk kepemimpinan, sehingga pada saat digantikan oleh Rektor yang baru tidak menimbulkan reaksi protes dari Rektornya yang lama.
Terjadinya aksi protes dari gabungan kepala sekolah terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar. Pasalnya, aturan periodisasi terhadap kepala sekolah di lingkungan Kota Tasikmalaya baru pertama kali dilakukan. Sebuah keniscayaan munculnya pro dan kontra bagi aturan yang baru diterapkan, apalagi bagi seseorang yang terkena dampak negatif dari aturan tersebut pasti saja merasa dikecewakan. Sementara, bagi seseorang yang terkena dampak positif yaitu bisa terpilih menjadi kepala sekolah yang baru adalah sebuah keberuntungan karena bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi seorang pemimpin di dalam sekolah.
Supaya permasalahan periodisasi ini tidak semakin memanas, pemerintah harus segera mengantisipasinya. Pemerintah harus menjelaskan kepada seluruh kepala sekolah yang ditugaskan untuk menjadi guru kembali, tentang maksud dan tujuannya mengapa dilakukan periodisasi tersebut. Selain itu, pemerintah harus berani menunjukkan penilaian kinerja secara transfaran bagi kepala sekolah yang berprestasi maupun tidak berprestasi. Hal itu penting, untuk menghindari terjadinya protes dan penolakan di kemudian hari. Dengan begitu, semuanya akan memahami hingga akhirnya menyadari bahwa menjadi kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan, sementara tugas utamanya tetap mengajar. Jadi, dengan adanya pengetahuan akan hal itu, semuanya pasti akan menyadari dan berusaha untuk menerima dengan sadar tentang aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Harapan dilakukannya periodisasi ini adalah mampu mendorong terhadap peningkatkan mutu pendidikan, dimana pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan menerapkan penilaian kinerja yang akuntabel dan bersifat transfaran. Ke depannya guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah akan berusaha keras untuk memberikan yang terbaik. Tidak akan lagi ada kepala sekolah yang hanya sebagai nama jabatan saja, dengan bekerja secara asal-asalan. Pasalnya, apabila prestasi kinerjanya bagus, maka masa jabatannya bisa diperpanjang kembali dan bahkan bisa dipromosikan lagi untuk menjadi pejabat yang lebih tinggi. Begitu juga sebaliknya, jika tidak menunjukkan perkembangan prestasi yang bermakna, maka bersiap diri untuk tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah.
Sebaiknya, bagi seorang guru yang berniat mengajukan diri menjadi kepala sekolah, diharuskan memahami terlebih dahulu seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Permendiknas. Sebagian persyaratannya yaitu berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah; memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir, dll.
Hal ini sangat dipentingkan, sebagai gambaran awal dan bisa mempersiapkan diri untuk menjadi kepala sekolah yang berkualitas. Sebagai pemimpin di sekolahnya, tentunya harus bisa memberikan contoh teladan yang baik terhadap semua warga sekolah, baik kepada guru, peserta didik, dan staf karyawan lainnya. Pasalnya, baik tidaknya kepala sekolah merupakan potret yang akan menggambarkan segala kondisi yang berada di dalam sekolah tersebut. Melalui periodisasi kepala sekolah ini, jadikanlah sebagai ajang untuk berkompetisi dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas baik secara moral juga pengetahuan.
0 Comments
Post a Comment