Contoh Opini Galamedia: Kejahatan S3ksual Terhadap Anak
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
NadiGuru-Tahun 2014, menjadi tahun yang memprihatinkan bagi anak-anak. Mengapa tidak? Di tahun tersebut, kejahatan terhadap anak secara nasional telah menuju pada puncaknya. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sejak tahun 2010 hingga 2014, sekitar 21.669.797 kasus terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Dari keseluruhan, sebagian besar adalah kejahatan s3ksual yaitu sekitar 42 hingga 58 persen.
Latar belakang terjadinya kejahatan s3ksual terhadap anak, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu tontonan pornografi dan pornoaksi. Pengaruh kedua perilaku ini, akan berdampak besar terhadap kondisi perkembangan seseorang. Bagi anak-anak, bisa mempercepat perkembangan ked3wasaanya sehingga seringkali dikatakan d3wasa sebelum waktunya. Sementara, bagi orang yang telah d3wasa namun belum menikah, memunculkan hasrat untuk ingin mencobanya.
Latar belakang terjadinya kejahatan s3ksual terhadap anak, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu tontonan pornografi dan pornoaksi. Pengaruh kedua perilaku ini, akan berdampak besar terhadap kondisi perkembangan seseorang. Bagi anak-anak, bisa mempercepat perkembangan ked3wasaanya sehingga seringkali dikatakan d3wasa sebelum waktunya. Sementara, bagi orang yang telah d3wasa namun belum menikah, memunculkan hasrat untuk ingin mencobanya.
Dalam hal menyalurkan hasratnya tersebut, menjadikan anak-anak sebagai sasaran tindakan kejahatan. Anak-anak, diiming-iming dengan uang yang tidak seberapa ataupun dengan diberikan suatu hadiah untuk menarik perhatiannya. Kepolosan dari karateristik anak-anak ini yang seringkali dijadikan sebagai sasaran empuk dalam melancarkan aksinya.
Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah pudarnya nilai-nilai keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Diakui atau tidak, saat ini nilai-nilai keagamaan sudah terkesampingkan oleh nilai-nilai pengetahuan umum. Bahkan tak sedikit para orangtua yang telah mengabaikan nilai keagamaan untuk diterapkan pada anak-anaknya. Hal ini bisa kita lihat, jika di era modern sekarang ini telah banyak anak-anak yang enggan mengemban pendidikan agama (sekolah keagamaan atau pesantren). Alasan yang terbesar adalah malu karena dianggap kuno dan bukan zamannya lagi. Padahal, pendidikan keagamaan tak bisa disangkal lagi berperan penting sebagai fondasi untuk menerima pendidikan lainnya.
Hubungan masyarakat antara yang satu dengan yang lainnya, juga telah terlihat kurang melakukan interaksi sosial. Dalam hal ini, tak bisa dimungkiri telah terjadinya pergeseran munuju sikap individualisme. Sikap yang kurang memerhatikan lingkungan yang ada di sekitar dirinya. Sehingga, acuh tak acuh terhadap peristiwa yang menimpa orang lain. Dengan menganggap bahwa peristiwa tersebut, bukan tanggung jawabnya. Padahal, sejatinya manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan dan diharuskan untuk tolong menolong jika ada yang tertimpa musibah, termasuk ketika melihat kejahatan s3ksual yang dilakukan seseorang.
D3wasa ini, kejahatan s3ksual terhadap anak-anak juga dilakukan oleh orang-orang tak bertanggungjawab dengan memanfaatkan teknologi internet. Sebagaimana dinyatakan oleh End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, jumlah anak korban kejahatan s3ks daring (online) di Indonesia mencapai 18.747 anak. Data tersebut dengan mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Singapura yang bekerja sama dengan Facebook di tahun 2012 (Kompas, 30 April 2015).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ECPAT di tahun 2014, ditunjukkan kurang lebih dari 2,5 juta surel yang digunakan, dimana setiap harinya mengandung muatan pornografi. Media sosial seperti Facebook, Twitter, Blackberry Messenger, Whatsapp, dan SMS, banyak digunakan untuk menarik perhatian pelanggannya. Pengelolaan situs juga dilakukan secara profesional, gambar anak-anak ditampilkan. Kemudian melakukan pendaftaran, mendapatkan nomor pelanggan, melakukan transaksi pembayaran, dan selanjutnya dirancang pertemuan secara langsung di hotel atau kos-kosan.
Kasus kejahatan yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya, tak bisa diberikan toleransi. Harus diterapkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, agar mereka jera dan tak tumbuh lagi pelaku lainnya yang serupa. Pasalnya, anak-anak merupakan cikal bakal generasi penerus di negeri tercinta ini. Pada dasarnya, anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan perhatian yang istimewa dari pemerintah, masyarakat, dan orangtua.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan jika anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak tersebut harus dilindungi dari segala kegiatan kejahatan sebagai hak-haknya. Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Dengan begitu, pemerintah melalui aparat penegak hukum (kepolisian) diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan kejahatan s3ksual yang dilakukan terhadap anak-anak, hingga ke akarnya. Tentunya, karena tindakan kejahatan tersebut telah memanfaatkan teknologi masa kini. Pihak kepolisian juga harus bisa menguasai teknologi tersebut agar dengan mudah untuk mengungkap kejahatannya.
Lebih hebatnya lagi, jika pihak kepolisian bisa menelusuri asal daerah atau lokasi pengelolaan situs-situs tersebut. Dengan menjalin kerja sama dengan pihak penyedia media sosial, seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketika melakukan pemblokiran terhadap soal-soal Ujian Nasional (UN) pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sempat tersebar di dunia maya.
Selain itu, pihak pemerintah juga mengedukasi kepada masyarakat dan orangtua tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak. Masyarakat diberitahukan untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika menemukan sesuatu yang mencurigakan. Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus melaporkan, nomor telephon atau HP pihak kepolisian yang bisa dihubungi untuk melakukan pengaduan. Namun, kerahasiaan pelapor harus dilindungi. Jangan sampai, mereka terancam kehidupannya karena telah melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam hal perlindungan anak, sebenarnya pihak orangtua yang sangat bertanggung jawab. Diakui atau tidak, orangtua (ayah dan ibu) di era modernisasi sekarang ini, sibuk dengan urusan pekerjaannya. Memenuhi gaya hidup, menjadi alasan utama mengapa kedua orangtua tersebut memilih untuk bekerja. Sementara anaknya, mereka titipkan kepada pembantu atau pengasuh di rumahnya.
Oleh karena itu, meskipun mereka sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Mereka harus tetap memberikan perhatian kepada anaknya, dengan menanyakan kondisi anaknya kepada pembantu atau pengasuh yang bersangkutan setiap hari. Jika anaknya, diberikan fasilitas teknologi masa kini seperti leptop dan gadget. Orangtua harus meluangkan waktunya, untuk selalu mengecek fasilitas tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi upaya dalam mengatasi berbagai kejahatan yang melibatkan anak-anak, terutama kejahatan s3ksual yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Semoga...
Ket : Tulisan ini dimuat pada Opini Galamedia, 1 Juni 2015
0 Comments
Post a Comment