Syarat, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Tupoksi Kepala Sekolah : Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan informasi terkait syarat menjadi kepala sekolah, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah atau Tupoksi Kepala Sekolah. Hal ini sebagai gambaran bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak menjadi Kepala Sekolah.

 

Pengertian Kepala Sekolah

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Bagi yang hendak menjadi Kepala Sekolah, tentunya nanti akan ada Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu sebagai proses penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

 

Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:

1. kejujuran;

2. kompetensi yang tinggi;

3. harapan yang tinggi (high expectation);

4. standar kualitas kerja yang tinggi;

5. motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;

6. integritas yang tinggi;

7. komitmen yang kuat;

8. etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);

9. kecintaan terhadap profesinya;

10. kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan

11. memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

 

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;

g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

 

Tugas Pokok Kepala Sekolah

(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia

 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala

sekolah meliputi:

a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;

b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan

c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

 

Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,

 

Bagan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

A. Perencanaan Program

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.

2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.

3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.

4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

5. Membuat perencanaan program induksi.

 

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

1. Menyusun pedoman kerja;

2. Menyusun struktur organisasi sekolah;

3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;

4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;

c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;

e. melakukan pelacakan terhadap alumni;

5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;

6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;

7. Mengelola sarana dan prasarana;

8. Membimbing guru pemula;

9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;

10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;

11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;

12. Melaksanakan program induksi.

 

C. Supervisi dan Evaluasi

1. Melaksanakan program supervisi.

2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP

4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

 

D. Kepemimpinan Sekolah

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.

1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;

2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;

3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;

4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;

5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;

6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;

7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;

8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;

9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;

10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;

11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;

12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;

14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;

19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;

20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;

21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)

23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;

24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;

27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;

28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;

29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;

30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;

31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;

33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

 

E. Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;

2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;

3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;

4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;

5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;

7. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;

8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);

9. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;

10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

 

Demikian yang dapat kami sajikan artikel Syarat, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat!!!

 

Referensi:

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Buku Kerja Kepala Sekolah

0 Comments

Post a Comment