Tupoksi Kepala Sekolah : Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan informasi terkait syarat menjadi kepala sekolah, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah atau Tupoksi Kepala Sekolah. Hal ini sebagai gambaran bagi Bapak/Ibu Guru yang hendak menjadi Kepala Sekolah.
Pengertian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi
tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman
kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD),
sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah
Indonesia di Luar Negeri. Bagi yang hendak menjadi Kepala Sekolah, tentunya
nanti akan ada Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu sebagai
proses penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional
Seorang kepala sekolah profesional antara
lain memiliki:
1. kejujuran;
2. kompetensi yang tinggi;
3. harapan yang tinggi (high
expectation);
4. standar kualitas kerja yang tinggi;
5. motivasi yang kuat untuk mencapai
tujuan;
6. integritas yang tinggi;
7. komitmen yang kuat;
8. etika kepemimpinan yang luhur (menjadi
teladan);
9. kecintaan terhadap profesinya;
10. kemampuan untuk berpikir strategis (strategic
thinking); dan
11. memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala
Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6
(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di
TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja
Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan
tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin
sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau
tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Tugas Pokok Kepala Sekolah
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan
mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada
satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tugas pembelajaran atau pembimbingan
tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang
ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4)
menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala
sekolah meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah
yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah
kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme
sebagai kepala sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja kepala sekolah
dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah
mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu
pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah,
meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan
dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,
A. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
meliputi:
a.
melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b.
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c.
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d.
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e.
melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan
kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan
sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat
dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
(EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan
KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi
sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut.
1. menjabarkan visi ke dalam misi target
mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang
akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
15. menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab;
18. mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan
Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan
dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur
P3K, prosedur keamanan sekolah;
21. melakukan analisis kebutuhan guru
pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang
dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan
guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
25. mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses
pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam
melakukan pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan mengajar
yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru
pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian
Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah,
dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
32. memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
34. menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab;
37. mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi
sekolah perlu:
1. menciptakan atmosfer akademik yang
kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang
kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan
rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti
penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan penataan tugas dan tanggung
jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam
manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial
yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. penguatan eksistensi lembaga dengan
melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan
pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara
maksimal;
7. penguatan manajemen sekolah dengan
melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang
perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai
bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan
membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun
di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan masalah yang timbul di
sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan
sekolah;
10. melakukan penguatan input sekolah
dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen
sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih
efektif.
Demikian
yang dapat kami sajikan artikel Syarat, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.
Semoga bermanfaat!!!
Referensi:
Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Buku
Kerja Kepala Sekolah
0 Comments
Post a Comment