Contoh Tulisan Guru Menulis Kabar Priangan - Pendidikan Bela Negara di Sekolah

Contoh Tulisan Guru Menulis Kabar Priangan - Pendidikan Bela Negara di Sekolah
Pendidikan Bela Negara
Guru Menulis Kabar Priangan (26 Januari 2016)
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Pendidikan bela negara diwacanakan akan dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai tahun sekarang. Hal ini dikarenakan telah memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dalam diri masyarakat. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa.

Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, program pendidikan bela negara akan diajarkan di sekolah sejak usia Taman Kanak-kanak (TK) hingga dewasa atau mahasiswa di Perguruan Tinggi (PT). Dalam hal ini, program itu akan diajarkan secara berkelanjutan dan menyeluruh pada setiap jenjang pendidikan.

Tentunya, keputusan untuk melaksanakan program tersebut tidak terlepas dari pro dan kontra. Misalnya saja, ketidaksetujuan disampaikan oleh Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyatakan jika pendidikan bela negara di sekolah itu berlebihan. Apalagi, jika diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, termasuk TK.

Nampaknya, ketidaksetujuan itu juga mendapat dukungan dari salah satu dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Dengan mengatakan, jika pendidikan bela negara tidak harus dengan menambahkan kurikulum baru. Alasannya, karena bisa lebih membebani anggaran negara. Selain itu, materi bela negara juga bisa diselipkan dalam mata pelajaran lain. Bahkan, pendidikan tersebut secara khusus telah diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Namun, beda halnya dengan pendapat dari David Yuliandri, S.Psi, seorang Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, Pendidikan Kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara adalah salah satu solusi dalam jangka panjang. Solusi yang digunakan untuk menjaga keutuhan, keamanan, serta nasionalisme dan patriotisme berbangsa dan bernegara.

Secara pribadi, penulis pun sependapat dengan apa yang dinyatakan oleh David. Pasalnya, pendidikan bela negara merupakan kebutuhan yang harus bisa dikuasi dan dimiliki oleh seluruh masyarakat, termasuk para peserta didik. Dengan adanya pendidikan yang dikhususkan untuk menumbuhkan rasa bela terhadap suatu negara. Bisa menjadi cikal bakal lahirnya generasi bangsa masa depan yang hati nuraninya peka terhadap segala bentuk yang akan mengancam keutuhan suatu Negara.

Apalagi, sebenarnya pendidikan bela negara itu secara tegas telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 30 yang berbunyi “jika setiap warga negara memiliki kewajiban bela Negara”. Namun, program itu terlebih dahulu harus dikaji secara matang oleh para ahli yang memahami betul tentang program bela negara dan ahli dalam kurikulum pendidikan.

Sehingga, ketika nantinya program bela negara tersebut diaplikasikan di sekolah. Tujuan yang diharapkan bisa tercapai dengan maksimal, dan tentunya tidak memunculkan suatu alasan apapun untuk menolak diberlakukannya program bela negara di sekolah. 

0 Comments

Post a Comment