Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Pengapusan BOS

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
Bantuan Operasional Sekolah yang dikenal dengan istilah “BOS”, diwacanakan akan dihapuskan. Hal itu berdasarkan dari kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penggunaan dana hibah dan secara otomatis bisa merambat pada dana “BOS”. Wacana tersebut menjadi isu yang berkembang di dunia pendidikan dan pemerintah daerah setempat, karena keberadaan “BOS” sangat membantu sekolah, terutama dalam menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).
Seperti yang disinyalir dari berita “Pikiran Rakyat”, edisi 7 Januari 2015, yang berjudul “BOS Dihapus Akan Ganggu Sekolah”. Dalam hal ini, tentunya penghapusan dana “BOS” bisa meresahkan masyarakat yang tidak mampu dan para guru honorer yang pembayaran gajinya hanya mengandalkan dana “BOS”. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus menyiapkan payung hukum sebagai bentuk aturan alternatif untuk mencegah hilangnya dana “BOS” pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Agus Weliyanto, sebagai Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, menyatakan dirinya sangat keberatan kalau “BOS” di provinsi dan kabupaten/kota hilang, karena konsekuensinya terhadap guru honorer. Nantinya, akan terjadi banyak gangguan terutama pada kinerja guru honorer, kasihan guru-guru honorer karena di “BOS” pusat tidak ada alokasi untuk personil siswa, termasuk honorer.
Berbeda halnya dengan Ineu Purwadewi, sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, yang menyatakan jika anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya pendidikan berupa “BOS”, sekarang dialihkan untuk biaya kesehatan. Hal itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dalam bidang kesehatan, karena secara keseluruhan anggaran yang disediakan untuk kesehatan belum mencapai sepuluh persen. Hingga akhirnya, perlu disesuaikan dengan mengalihkannya dari anggaran pendidikan di provinsi.
Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat) dan Deddy Mizwar (Wakil Gubernur Jawa Barat). Sebelumnya telah menjanjikan untuk menggratiskan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan begitu, janji politik tersebut akan menemukan kendala yang besar jika dana “BOS” provinsi dihapuskan. Namun, janji politik itu harus tetap dilaksanakan karena masyarakat sangat mengharapkan dan membutuhkannya.
Apalagi, semenjak terjadinya naik turun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan naiknya harga gas elpiji di awal tahun baru ini, menjadikan masyarakat semakin terbebani. Beban masyarakat akan semakin meningkat, apabila dana “BOS” benar-benar dihapuskan di tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian dialihkan ke bidang kesehatan. Seharusnya, anggaran yang digunakan untuk kesehatan tidak boleh mengganggu anggaran untuk pendidikan karena keduanya merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Dengan dihapuskannya “BOS”, dikhawatirkan memicu permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Masalah itu misalnya, terjadinya penambahan kembali jumlah anak putus sekolah akibat tidak adanya biaya untuk sekolah. Selain itu, semakin terjepitnya nasib guru honorer karena tidak ada lagi sumber dana yang digunakan untuk membayarnya. Bahkan, sekolah pun akan kewalahan dalam memenuhi kebutuhan operasional sekolah karena tidak diperkenankan memungut iuran dari orang tua. Oleh karena itu, dengan melihat pentingnya keberadaan “BOS”, diharapkan wacana penghapusan “BOS” tidak jadi untuk direalisasikan. Semoga… 

Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 9 Januari 2015
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Realisasi Wajar 12 Tahun

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Wacana Realisasi Wajar 12 Tahun

Pikiran Rakyat
Wajar 12 Tahun
Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Wajib belajar (wajar) 12 tahun, diwacanakan akan terealisasi mulai Juni 2015 mendatang. Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan, dimana perusahaan (kalangan industri) sudah tidak lagi menerima lulusan dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tentunya program tersebut, bisa memberikan signal positif bagi keberlangsungan bonus demografi yang sedang terjadi di Indonesia.
Menurut Puan Maharani, sebagai Menteri Koordinator Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, pelaksanaan program Wajar 12 tahun sesuai dengan janji Kabinet Kerja. Melalui program tersebut, seluruh anak Indonesia diwajibkan untuk mengikuti pendidikan minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya. Sehingga, pemerintah berkewajiban pula untuk memberikan biaya dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan agar program tersebut dapat berjalan lancar.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang mempersiapkan payung hukum program Wajar 12 tahun. Hal ini penting untuk segera dilakukan, sebagai pengganti payung hukum Wajar 9 tahun agar kekuatannya bisa terjamin, terutama dalam hal anggaran biaya yang harus dialokasikan oleh pemerintah.
Sebenarnya, program Wajar 12 tahun ini telah diwacanakan oleh mantan Mendikbud, Muhammad Nuh, dengan nama Pendidikan Menengah Universal (PMU). Namun, dikarenakan nama PMU kurang dikenal oleh masyarakat, mengakibatkan namanya diubah menjadi Wajar 12 tahun. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengapresiasi program tersebut seperti apresiasi yang diberikan pada program Wajar 9 tahun sebelumnya.
Tantangan besar yang akan dihadapi dalam menyukseskan program Wajar 12 tahun adalah paradigma masyarakat pedesaan terhadap pendidikan. Masyarakat desa masih menganggap jika pendidikan tinggi tidak menjamin untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak sehingga kehidupannya sejahtera. Apalagi, anggapan itu didukung oleh fakta yaitu lulusan sarjana juga masih banyak yang jadi pengangguran. Meskipun kerja, penghasilannya tidak seberapa dan jauh dari nilai kesejahteraan seperti sindiran yang ditujukan bagi guru sukarelawan (honorer).
Anggapan masyarakat tidaklah salah, karena mereka berbicara didukung oleh fakta yang benar. Penulis sendiri pernah merasakan bagaimana sakitnya ketika mendengar ucapan tersebut, namun hal tersebut tidak lantas mematahkan semangat. Pasalnya, penulis memiliki prinsip jika pendidikan bukanlah ajang untuk mencari pekerjaan melainkan untuk menimba ilmu dan pengetahuan.
Selain itu, tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah adalah keluhan masyarakat berkenaan dengan jarak ke sekolah. Meskipun biaya sekolah digratiskan, tetap saja kebutuhan biaya untuk ongkos transportasi harus disediakan. Apalagi tidak adanya angkutan umum, memanfaatkan jasa ojeg adalah pilihan. Paling tidak, orang tua rela membelikan anaknya kendaraan motor agar bisa pergi ke sekolah meskipun hasil menjual kebun atau sawahnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menyukseskan program Wajar 12 tahun adalah menyediakan bangunan infrastruktur sekolah yang terjangkau. Dalam hal ini, bisa diartikan sekolah yang menjemput siswa, terutama bagi daerah di pedesaan. Sehingga, mampu meminimalisir paradigma masyarakat dan menjawab keluhan masyarakat akan kendala jarak tempuh. Sampai akhirnya, tak ada satu alasan pun yang keluar dari masyarakat untuk tidak menyekolahkan anaknya hingga jenjang SMA dan sederajat, serta program Wajar 12 tahun berjalan sesuai harapan. Semoga...

Ket : Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 21 Januari 2015
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Antara Sertifikasi dan Perceraian Guru
Sertifikasi dan Perceraian
Sertifikasi dan Perceraian 

Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Menurut PP Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, Sertikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Guru yang telah memenuhi sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan jam mengajar.
Mengutip berita (Tribun Jabar, 25/03/2014), jumlah penceraian PNS di Ciamis selama dua tahun terakhir, tiap bulan rata-rata sepuluh rumah tangga bubar dalam artian kandas dengan perceraian. Data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis, terdapat 99 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bercerai pada tahun 2013, terdiri dari 63 PNS perempuan dan 36 PNS laki-laki dengan persentase sekitar 75% guru SD, sedangkan pada bulan Januari 2014 ada 10 PNS yang bercerai, dan 10 PNS juga bercerai pada bulan Februari 2014.
Apa penyebab perceraian tersebut? Mengapa dapat menimbulkan perceraian? Salah satu jawabannya adalah sertifikasi guru. Guru perempuan yang telah bersertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi, sehingga pendapatannya pun meningkat melebihi pendapatan suaminya.
Dengan merasa diri memiliki pendapatan atau penghasilan yang lebih tinggi, tidak sedikit dari mereka menyepelekan dan tidak menghormati suami sebagai kepala keluarga dan imam di dalam rumah tangga. Padahal berdasarkan pandangan Islam, yang berhak mencari nafkah adalah sang suami dengan besaran nafkah disesuaikan sesuai kebutuhan dan kondisi suami.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah  “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137). Dan diterjemahkan oleh Ibnu Katsir “maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya.” (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272).
Kasus perceraian yang terjadi di kalangan guru PNS selain disebabkan oleh kesenjangan ekonomi antara pendapatan dirinya dengan suami, disebabkan pula oleh faktor lain, seperti sudah tidak ada lagi kecocokan rumah tangga sehingga menghilangkan rasa keharmonisan didalamnya dan bahkan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga. Dengan terjadinya ketidakcocokan dan kehadiran orang ketiga, mengakibatkan kondisi dan suasana di dalam keluarga menjadi tidak harmonis. Dari masing-masing individu bersikap dingin, sehingga suasana menjadi hambar. Sekalinya berbicara, suasana menjadi gerah penuh dengan keributan dan tidak sedikit terlepas dari kontrol emosi sehingga pertengkaran tersebut mengambil jalan yang tak seharusnya diambil yaitu perceraian.
Seharusnya, sebagai manusia yang berpendidikan sebelum melakukan suatu tindakan atau pengambilan keputusan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Baik dan buruknya harus dipertimbangkan sesuai logika dan akal pikir yang sehat dengan menggunakan kepala dingin, apalagi dari mereka yang menggugat cerai sudah berusia 45 tahun bahkan ada yang berusia 56 tahun. Tentunya dengan seusia mereka seharusnya bukan hanya mengandalkan nafsu belaka melainkan mengandalkan akal sehat. 
Patut disayangkan kasus perceraian yang terjadi di kalangan guru PNS tersebut, karena guru merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dijadikan sebagai panutan dan tauladan bagi masyarakat. Sesuai dengan Bahasa Kirata guru merupakan sosok yang “digugu dan ditiru”. Perilaku guru harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, terutama bagi peserta didik, sehingga patut untuk “digugu dan ditiru”.
Guru sebagai pendidik di sekolah sekaligus merupakan orang tua kedua setelah orang tua kandungnya, harus bisa memberikan didikan yang positif terhadap perkembangan siswa. Perilaku siswa yang relatif meniru tingkah laku orang dew@sa yang berada di sekelilingnya, dikhawatirkan terkena dampak di kemudian hari setelah mereka beranjak dew@sa. 

Ket : Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 27 Maret 2014
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat: Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern
Guru Menulis : Pudarnya Bahasa Daerah di Era Modern

Oleh: Dede Taufik, S.Pd.
“Belajar Bahasa Daerah Harus Dimulai dari Rumah”, itulah judul artikel pada rubrik pendidikan pikiran rakyat (31/07/2014). Tentunya sebagai praktisi pendidikan merasa tergugah untuk turut serta menganalisis kebenarannya tentang memudarnya penggunaan bahasa daerah di kalangan masyarakat akibat tergerus oleh perkembangan zaman yang semakin modern.
Dr. Gufran Ali Ibrahim, sebagai pakar sosiolinguistik dari Universitas Khairun Ternate menyatakan bahwa terdapat dua faktor penyebab utama kepunahan bahasa daerah. Pertama, para orang tua tidak lagi mengajarkan bahasa daerah kepada anak-anak mereka dan tidak lagi menggunakannya di rumah. Kedua, ini merupakan pilihan sebagian masyarakat untuk tidak menggunakan bahasa daerah dalam ranah komunikasi sehari-hari.
 Selain itu, Dendy Sugono juga pernah menyatakan kekhawatirannya terkait memudarnya bahasa daerah. Salah satu penyebab pudarnya bahasa daerah, ternyata adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Hal itu terjadi semenjak didengungkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Peristiwa tersebut secara tidak langsung mengancam para penutur bahasa daerah saat itu, dengan alasan karena mereka menjadi enggan untuk mengajarkan bahasa daerah kepada keturunannya.
Di era modernisasi seperti sekarang ini, dunia kerja turut andil menuntut sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, inovatif, dan mampu berdaya saing baik lokal, nasional, maupun secara global. Dengan adanya tuntutan yang serius tersebut, tanpa disadari telah memudarkan dan menggeser bahasa daerahnya sendiri. Sehingga mereka lupa jika bahasa daerah merupakan asset yang sangat berharga sebagai ciri khas dari daerahnya sendiri.
M. Abdul Khak, seorang Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengutarakan hasil penelitiannya yang dilakukan di Sembilan kabupaten/ kota di Jawa Barat, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Cianjur, Bandung, Garut, Majalengka, Purwakarta, dan Tasikmalaya. Penelitian tersebut dilakukan terhadap 900 responden dari pasangan suami istri yang bersuku Sunda. Hanya 42% yang masih mengajarkan bahasa Sunda kepada anaknya, alasannya karena pertimbangan kemudahan informasi untuk anak dan menghindari bahasa Sunda yang kasar.
Penulis pun mengakui sebagai salah seorang yang bersuku Sunda, namun tidak fasih dalam berbahasa Sunda. Terkadang sering menuturkan bahasa yang kurang tepat penggunaannya. Apalagi untuk menggunakan bahasa Sunda yang halus. Sejatinya, sebagai orang yang bersuku Sunda harus bisa menguasai undak usuk basa dengan baik dan benar sebagai bentuk pelestarian bahasa daerah.
Oleh karena itu, penulis sangat setuju dengan apa yang diutarakan oleh M. Abdul Khak dalam melestarikan bahasa daerah di lingkungan masyarakat dengan memulai dari lingkungan keluarga. Dalam hal ini, orang tua harus berperan penting untuk terus mengajarkan bahasa daerah kepada anaknya dan mempergunakan bahasa daerah sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Orang tua jangan pernah merasa malu untuk berkomunikasi menggunakan bahasa daerah dengan anaknya dimanapun sedang berada. Tengok saja sang komedian Sule misalnya, meskipun sedang bermain di tayangan telivisi nasional. Tetap saja seringkali mengutarakan bahasa Sunda sebagai bahan guyonan dan itu mampu membuat para penonton tertawa. Selain Sule, Shoimah juga sebagai artis kondang dari Jawa tak canggung-canggung untuk menuturkan bahasa daerahnya walaupun dengan logat yang kental.
Dengan demikian, M. Abdul Khak menegaskan bahwa para akademisi dan pemerintah harus turun tangan dalam pelestarian bahasa daerah. Pelestariannya dilakukan dengan menyusun perencanaan status melalui peraturan daerah, perencanaan korpus dengan menyusun kamus atau tata bahasa yang diajarkan, perencanaan perolehan tentang bagaimana bahasa itu diajarkan, dan perencaan prestise yaitu bagaimana agar penggunaan bahasa daerah menjadi suatu kebanggaan.
Hal tersebut perlu menjadi sebuah pertimbangan, agar bahasa daerah tidak mengalami kepunahan seperti dinosaurus yang tak mampu mempertahankan keturunannya hingga akhirnya punah ditelan alam. Meski tuntunan zaman yang semakin modernisasi, jangan sampai bahasa daerah dikorbankan. Lebih baik banyak menguasai bahasa, yakni bahasa daerah, bahasa nasional, dan bahasa internasional. Dengan begitu, kita lebih mampu untuk bersaing dengan bangsa yang lain. 

Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 25 Agustus 2014
Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Darurat Guru SD

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Darurat Guru SD

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Darurat Guru SD

Oleh: Dede Taufik, S.Pd. 
Menurut Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, saat ini Indonesia sangat kekurangan guru, terutama guru Sekolah Dasar (SD). Bahkan, guru SD dinyatakan sedang mengalami kedaruratan. Kekurangan ini terjadi, hampir di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data PGRI, kekurangan guru SD mencapai lebih dari 400 ribu. Data ini diperkirakan akan terus meningkat, seiring bertambahnya guru SD yang memasuki masa pensiun.
Sebagai salah satu lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), tentunya informasi itu sangat mengejutkan. Pasalnya, keberadaan guru SD yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sedikit. Kenyataannya, dapat dilihat ketika memasuki masa perekrutan CPNS guru. Hampir di setiap kota/kabupaten, pendaftar untuk guru SD selalu membludak dibandingkan dengan guru-guru lainnya.
Tepatnya, Indonesia saat ini bukan kekurangan “guru SD” melainkan kekurangan guru yang berstatus PNS. Yang kami rasakan menjadi PNS sangat sulit, dimulai dari persyaratan ketika melamar CPNS. Dimana setiap pelamar “khusus guru”, diwajibkan untuk melampirkan sertifikat pendidik dan bukan akta mengajar (akta IV). Sementara sepengetahuan penulis, sertifikat pendidik saat ini hanya dimiliki oleh guru yang telah mendapatkan sertifikasi.
Bagi guru (honorer), yang memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik adalah guru yang mengajar di Yayasan. Sementara untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, tidak memiliki kesempatan yang sama. Karena, sampai saat ini belum terdapat perguruan tinggi yang berhak mengadakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dan PPG, direncanakan baru akan dilaksanakan tahun 2016 mendatang.
Sehingga, guru (honorer) pada sekolah di bawah Yayasan dan kebetulan telah memiliki sertifikat pendidik. Mendapatkan peluang sangat besar untuk bisa mengikuti perekrutan CPNS dan melenggang dengan bebas menuju kursi PNS. Dalam hal ini, dikarenakan sedikitnya para pendaftar yang lolos pada verifikasi berkas administrasi.
Data yang dimiliki oleh pemerintah, tentang jumlah guru SD di Indonesia, dikhawatirkan oleh Ketua Umum PGRI tidak tepat secara keseluruhan. Atas dasar kekhawatiran tersebut, Ketua Umum PGRI menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tujuannya adalah meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan kedaruratan guru SD. Agar mutu pendidikan di Indonesia, bisa secepatnya diperbaiki.
Menurut penulis, pendidikan di SD harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Pasalnya, pembentukan karakter dasar pada siswa berawal dari SD. Apabila sejak SD karakter positifnya tertanam kuat, menjadi bekal bagi siswa dalam melaju ke jenjang berikutnya. Kemudian, mempermudah guru pada jenjang menengah untuk melanjutkan pendidikan karakternya.
Salah satu bentuk perhatian lebih dari pemerintah, misalnya menyediakan guru SD sesuai dengan kebutuhan di sekolah. Tentunya, penyediaan guru yang merata antara di kota maupun di desa dengan kualitas yang sama. Kemudian, menghindarkan diri dari tindakan suap-menyuap yang dilakukan oleh oknum dalam hal penugasan tempat kerja.
Selain itu, sebagaimana tugas guru honorer memiliki beban yang sama dengan guru PNS. Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk memberikan gaji (honor) yang layak. Hal itu penting, karena akan memengaruhi terhadap loyalitas dalam menjalankan tugasnya dan nasib generasi mendatang. Apalagi, kenyataan yang saat ini terjadi seringkali terdengar ungkapan “Jika artis dibayar mahal untuk merusak akhlak, sementara guru (honorer) dibayar murah untuk memperbaiki akhlak”. 

Tulisan ini pernah dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 26 Maret 2015
Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Dampak Kebocoran Soal Ujian Nasional

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Dampak Kebocoran Soal Ujian Nasional

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Dampak Kebocoran Soal Ujian Nasional 
Forum Guru

Peulis : Dede Taufik, S.Pd. 
Bocornya soal Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SMA dan sederajat yang sempat beredar di dunia maya merupakan teguran keras bagi dunia pendidikan. Bocornya soal tersebut bukan hanya berdampak pada saat ini, melainkan pada masa mendatang. Pada saat ini, integritas nilai kejujuran UN akan dipertanyakan kembali dan nilai yang didapat siswa bisa diragukan. Sementara, pada masa mendatang akan berpengaruh terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengklaim jika kebocoran soal UN di dunia maya, kurang dari satu persen. Menurutnya, kebocoran terjadi akibat adanya oknum yang sengaja mengunggah 30 paket soal melalui akun Google Drive dengan format PDF. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan satu dari beberapa percetakan resmi yang bekerjasama dengan Kemendikbud yang telah terlibat dalam membocorkan soal.
Di Kota Bandung sendiri, Ombudsman langsung mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan klarifikasi terkait hal itu. Dengan hasil yang didapat, soal UN tersebut bukan diperuntukkan Kota Bandung tetapi untuk daerah lain.
Sungguh mengkhawatirkan, apabila sebagian siswa yang saat ini mengikuti UN, kemudian melaksanakannya dengan sikap ketidakjujuran atau melalui bantuan kebocoran soal. Hal ini, bisa menjadi potret dalam menggambarkan sikap dan karakter bangsa di masa mendatang. Pasalnya, mereka adalah generasi mendatang yang akan meneruskan roda kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Jika proses menuju masa depannya dilakukan secara tidak jujur (proses pendidikan), maka ketika nanti dalam meraih keinginannya (pekerjaan). Tidak menutup kemungkinan, akan menghalalkan berbagai cara agar keinginannya bisa tercapai meskipun melalui suap-menyuap.
Kemudian, yang lebih dikhawatirkan lagi adalah jika mereka menjadi pejabat pemerintah. Perilaku ketidakjujuran yang saat ini dilakukan, menjadi cikal bakal perilaku negatif di masa mendatang seperti perilaku korupsi. Perilaku yang merampok uang rakyat, tanpa adanya unsur kekerasan namun mampu menyengsarakan seluruh rakyat di negeri tercinta ini.
Terjadinya kebocoran soal di tahun ajaran ini, sebenarnya tak harus terjadi karena Mendikbud telah menetapkan suatu kebijakan tentang hasil UN. Kebijakan yang tidak lagi menjadikan nilai UN sebagai syarat kelulusan, melainkan sebagai pemetaan sekolah.
Mungkin saja hal itu terjadi, karena nilai UN masih tetap dijadikan sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ambisius dari kebanyakan siswa dan orangtua agar bisa melanjutkan di tempat pendidikan favorit dan bergengsi sangat tinggi. Hal ini, dimungkinkan menjadi pemicu kecurangan dalam pelaksanaan UN di tahun sekarang.
Oleh karena itu, pemerintah harus kembali meninjau ulang fungsi UN sebagai syarat masuk ke jenjang berikutnya. Agar tidak kembali terjadi kecurang-kecurangan dalm pelaksanaan UN berikutnya, termasuk pada kebocoran soal-soal. Sebagai saran penulis misalnya, pemerintah melakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan “testing”. Hal ini akan terlihat lebih bijaksana, karena hasil testing akan lebih terjaga tingkat kemurniannya dan tentunya dilakukan secara transfaran.

Ket : Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 18 April 2015
Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Meraih Prestasi Melalui Gaya Belajar

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Meraih Prestasi Melalui Gaya Belajar

Contoh Forum Guru Pikiran Rakyat: Meraih Prestasi Melalui Gaya Belajar

Oleh : Dede Taufik, S.Pd.
           Sebagai seorang guru tentunya harus mengetahui dan memahami gaya belajar masing-masing setiap peserta didiknya secara keseluruhan, agar setiap siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan guru dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Guru yang bijak, tidak akan memaksakan kepada siswanya untuk belajar dengan cara dan suasana yang disukai secara pribadi, melainkan harus menyesuaikan diri dengan perilaku dan kebiasaan siswa yang memiliki gaya belajar tersendiri.
Mengutip dari Nasution, gaya belajar merupakan cara yang konsisten yang dilakukan oleh seorang murid dalam menangkap stimulus atau informasi, cara mengingat, berfikir, dan memecahkan soal. Gaya belajar siswa dikategorikan menjadi tiga kelompok sebagai modalitas individu yaitu, auditorial, visual, dan kinestetik.
            Auditorial(mendengar), artinya siswa mampu memahami materi yang diajarkan oleh guru melalui pendengarannya, dengan cara mendengarkan guru pada saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung, kemudian mengingat hingga akhirnya dapat memahami materi tersebut. Kebiasaan yang sering dilakukan oleh siswa tersebut adalah senang melakukan diskusi dengan orang lain, baik teman, guru maupun orang tuanya. Suasana pembelajaran bagi siswa yang memiliki gaya belajar secara auditorial adalah lingkungan yang tenang, nyaman, dan jauh dari kebisingan serta metode yang cocok digunakan oleh guru adalah metode ceramah karena biasanya siswa yang memiliki gaya belajar ini sulit memahami dalam bentuk tulisan dan bacaan.
            Visual(melihat), artinya siswa mampu memahami materi yang diajarkan oleh guru melalui penglihatannya. Biasanya, siswa yang memiliki gaya belajar secara visual relatif selalu memperhatikan gerakan guru, tulisan guru di papan tulis, dan alat peraga yang digunakan oleh guru dalam membantu penyampaian materi ajar. Dalam hal pencapaian tujuan pembelajaran bagi siswa yang memiliki gaya belajar secara visual, seorang guru harus lebih kreatif dalam menyajikan materi ajar dan harus menggunakan alat peraga yang relevan dengan bahan ajar, untuk menarik perhatian siswa karena mereka lebih suka dengan hal yang diperagakan daripada yang dilisankan.
            Kinestetik(gerakan), artinya gaya belajar yang dimiliki oleh siswa untuk memahami materi dengan lebih aktif dalam gerakan. Gaya belajar ini sesuai dengan tujuan pendidikan Taksonomi Bloom dalam ranah Psychomotor Domain (Ranah Psikomotor) yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoprasikan mesin. Gaya belajar kinestetik merupakan gaya belajar yang unik. Jika seorang guru tidak mengetahui dan memahaminya, maka tiada lain guru akan menyimpulkan siswa itu nakal. Mengapa guru menyimpulkan siswa itu nakal? Karena perilaku, tindakan dan kebiasaan belajarnya berbeda dengan siswa yang lain. Pada saat guru sedang menerangkan materi ajar, siswa yang unik ini malah berjalan kesana kemari, pindah dari satu kursi ke kursi lain, bahkan maju ke depan menghampiri gurunya sambil meminjam alat tulis untuk ikut menulis di papan tulis. Berdasarkan pengamatan, siswa yang memiliki gaya belajar kinestetik, cenderung tidak nyaman untuk duduk terlalu lama di kursi dan keinginannya untuk selalu aktif. Persoalan yang sering terjadi dan menjadi keluhan keluhan bagi para guru akibat yang ditimbulkan oleh siswa yang memiliki gaya belajar kinestetik adalah kondisi kelas menjadi gaduh, tidak kondusif dan dengan keaktifannya mampu mempengaruhi siswa lain, sehingga KBM menjadi tidak efektif.
            Berdasarkan hasil tes yang dilakukan kepada peserta didik melalui tes gaya belajar, ternyata setiap individu memiliki gaya belajar yang berbeda. Tidak sedikit dari mereka yang memiliki gaya belajar ganda, seperti gaya belajar auditorialdan visual, hal itu disebabkan karena terjadinya keseimbangan dari kedua gaya belajar tersebut. Gaya belajar yang dimiliki oleh siswa secara individu harus disosialisasikan terhadap orang tuanya, agar terjadi sinkronisasi antara pembelajaran di sekolah dengan pembelajaran yang dilakukan di rumah.
Secara ideal, pembagian kelas harus dilakukan berdasarkan kelompok gaya belajarnya masing-masing. Dengan dilakukannya pengelompokkan tersebut dipastikan proses pembelajaran akan berjalan dengan sangat kondusif dan efektif, karena mereka berkumpul dalam satu kelas dengan gaya belajar yang sama. 

Tulisan ini dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, 24 Maret 2014
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Antara Guru dan Televisi

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Antara Guru dan Televisi

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Antara Guru dan Televisi : Berikut ini adalah salah satu tulisan saya yang dimuat di Koran Pikiran Guru pada kolom Forum Guru, dengan judul "Antara Guru dan Televisi". Untuk lebih lengkapnya silahkan lanjutkan membaca artikelnya!

Guru dan TV
Antara Guru dan Televisi

Antara Guru dan Televisi

Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Hingga saat ini, karakter dan pendidikannya selalu menjadi topik hangat yang seringkali diperbincangkan. Hal ini tidaklah salah, karena karakter bangsa ini terus mengalami pergeseran ke arah yang negatif. Tak sedikit dari media massa yang mewartakan beritanya seputar perilaku menyimpang, seperti pencabulan, penganiayaan, miras oplosan, dan lain-lain.

Seiring dengan hal itu, pemerintah terus berupaya untuk mencegahnya dengan menggembor-gemborkan pendidikan karakter sebagai wujud dari revolusi mental. Bahkan, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pendidikan karakter tersebut diwajibkan yaitu dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Berdasarkan pengertiannya, pendidikan karakter merupakan suatu bentuk kegiatan manusia yang di dalamnya terdapat tindakan yang mendidik diperuntukkan bagi generasi selanjutnya. Tujuannya, untuk membentuk penyempurnaan diri individu secara terus-menerus dan melatih kemampuan diri demi menuju kearah hidup yang lebih baik.

Menurut Lickona, karakter berkaitan dengan konsep moral (moral knonwing), sikap moral (moral felling), dan perilaku moral (moral behavior). Hal ini menandakan, jika dalam pembentukan karakter yang baik harus didukung oleh pengetahuan tentang kebaikan, keinginan untuk berbuat baik, dan melaksanakan perilaku kebaikan.

Salah satu profesi yang ditugaskan untuk membentuk karakter adalah guru. Dalam hal ini, guru berkewajiban untuk menciptakan karakter bangsa (pelajar) agar memiliki karakter yang positif. Misalnya, menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, sopan santun, dan berperilaku yang mencerminkan kecintaan terhadap Negara.

Namun, terdapat satu hal yang luput dari perhatian pemerintah yaitu berhubungan dengan tayangan televisi (TV). Tak sedikit dari tayangan TV yang mempertontonkan perilaku yang jauh dari pemberian tuntunan misalnya, menceritakan tentang genk motor pelajar. Dengan ceritanya tidak terlepas dari tawuran pelajar antar geng motor, yang dibumbui dengan kisah percintaan diantara mereka. Selain itu, tayangan yang juga mempertontonkan seputar perilaku saling merendahkan antara siswa yang satu dengan yang lainnya.

Bahkan, sosok guru hampir ditampilkannya dengan sosok yang culun, penampilannya aneh, dan juga suka dipermainkan oleh siswa-siswanya. Hal itu sebenarnya bisa merendahkan martabat seorang guru dan dikhawatirkan para pelajar yang menontonnya, meniru perilaku siswa tersebut dalam mempermainkan gurunya.

Hal yang paling menarik, keberadaan TV mendapatkan bagian lebih besar di hati masyarakat. Artinya, masyarakat menganggap jika keberadaan TV telah menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi dalam hidupnya. Namun sayangnya, tak sedikit yang kurang peka dalam memilih tayangan TV antara mana yang layak ditonton atau tidak oleh anak-anaknya yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pasalnya, disadari atau tidak, tayangan TV tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan karakter seseorang, khususnya para anak-anak dan para remaja (pelajar). Dengan begitu, para orangtua harus bisa memahaminya agar bisa membatasi terhadap tayangan TV antara yang layak atau tidak demi membentuk karakter baik pada anak.

Harapannya, agar tugas guru dalam membentuk karakter baik terhadap pelajar bisa tercapai sesuai dengan yang dicanangkan. Karena pengaruh buruk dari tayangan TV, telah dicegah oleh para orangtua dengan memberikan batasan antara tayangan yang layak dan yang tidak. Sehingga, para pelajar kita saat ini akan menjadi generasi bangsa yang memiliki karakter baik karena telah terbentuk sejak dini melalui pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. 

Tulisan ini dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, edisi Jumat (20/11/2015)
Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat: Berikut ini adalah salah satu tulisan saya yang dimuat di Koran Pikiran Guru pada kolom Forum Guru, dengan judul "Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat". 

Contoh Tulisan Forum Guru Pikiran Rakyat - Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat


Pendidikan Sesuai dengan Minat dan Bakat

Penulis : Dede Taufik, S.Pd.
Setelah membaca tulisan dari Anita Novianti pada Forum Guru Pikiran Rakyat (20/08/2015), tanpa disadari penulis turut merenungkan tentang Kurikulum Pendidikan di sekolah. Pasalnya, Ia menyatakan jika kurikulum yang diterapkan di Indonesia sangat luas karena mencakup semua mata pelajaran. Akan tetapi, tidak berdampak baik bagi siswa yaitu tidak ikut meluasnya ilmu pengetahuan (dangkal). Hal ini diakibatkan oleh keterbatasan siswa dalam menampung dan memahami materi dari seluruh mata pelajaran yang diberikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.

Sehingga, banyaknya tuntutan yang harus diberikan kepada siswa secara tidak sengaja dapat mematikan potensi anak secara individu. Bisa dikatakan, mereka melaksanakan proses pembelajaran atau pendidikan tidak berdasarkan minat dan bakat. Apalagi, jika kita analisis lebih lanjut lagi tentang pemberlakuan dua kurikulum di Indonesia yakni kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006 (KTSP).

Berdasarkan pendapat sebagian orangtua maupun pemerhati pendidikan, bedanya penggunaan kurikulum antara sekolah percontohan dan non-percontohan merupakan bentuk diskriminasi. Mengapa? Karena sekolah percontohan akan dipandang lebih berkualitas oleh masyarakat, hingga akhirnya mereka enggan atau kurang berminat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah non-percontohan. Tentunya hal itu tidak boleh dibiarkan dan perlu dilakukan dengan segera penyeragamannya yaitu dengan membentuk “satu kurikulum” untuk semua sekolah.

Berbicara tentang pelaksanaan pendidikan yang disesuaikan berdasarkan minat dan bakat siswa. Nampaknya, akan sulit jika dilakukan di sekolah sebagai pendidikan formal, terutama bagi sekolah yang jumlah siswanya banyak. Pasalnya, tak sedikit sekolah yang dalam satu kelasnya terdiri dari 40 bahkan 50 siswa. Sehingga, kecil kemungkinan untuk mewujudkan pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Menjalankan proses pembelajaran secara menyeluruh juga tidak mudah untuk dilakukan, apalagi menjalankan proses pembelajaran secara individu sesuai minat dan bakatnya?

Meskipun begitu, guru sebagai pendidik di sekolah tidak dibenarkan juga jika harus mengabaikan potensi yang dimiliki oleh siswa. Dalam hal ini, guru harus tetap memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 12 bab V yang mengatur hak peserta didik.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak dari siswa (peserta didik) tersebut. Sekolah harus menghidupkan dan menggiatkan kegiatan ekstrakuriler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, diharapkan potensi siswa bisa muncul dan diasah sesuai dengan kebutuhan (minat dan bakat). Setidaknya, seluruh siswa secara individu bisa diketahui apa saja minat dan bakatnya sehingga menjadi informasi penting bagi orangtua untuk memudahkan dalam menyalurkan potensi anaknya tersebut.

Secara singkat, orangtua bisa mencari pendidikan di luar sekolah yang berbentuk pendidikan non-formal dengan tepat sebagai penunjang pendidikan anaknya. Misalnya, lembaga kursus dan pelatihan komputer, kursus menjahit, kursus menggambar, dan sebagainya. Bahkan, di era serba teknologi sekarang ini tidak menutup kemungkinan terdapat anak yang berpotensi bisnis yang bisa diarahkan kepada lembaga kursus dan pelatihan bisnis online.

Penulis mengakui, jika pendidikan di sekolah bisa dilaksanakan sesuai dengan minat dan bakat siswa. Akan berpengaruh besar terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa di suatu negara. Oleh karena itu, menjadi keniscayaan bagi pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merancang sebuah kurikulum pendidikan yang bisa menggali potensi peserta didik sesuai dengan minat dan bakatnya.

(Tulisan ini pernah dimuat di Forum Guru Pikiran Rakyat, edisi 22/8/2015)